Studi Komparasi Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Pembelian Kendaraan Bermotor Di PT. Adira Finance (Secara Konvensional) Dengan Perjanjian Pembiayaan Di BMT Surya Ummat Klaten (Secara Syariah)
Melihat berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan bank
dalam menyalurkan kebutuhan dana, maka muncul lembaga keuangan bukan
bank, lembaga ini dikenal dikenal sebagai “lembaga pembiayaan” yang
menawarkan jenis-jenis pembiayaan dan penyaluran dana bagi pihak-pihak yang
membutuhkan. Salah satu lembaga pembiayaan bukan bank tersebut adalah
lembaga pembiayaan dengan prinsip konvensional yaitu PT. Adira Finance. PT.
Adira Finance dimana mereka menyediakan produk inovatif dan kreatif yang
secara langsung memudahkan konsumen dalam pembiayaan seperti pembiayaan
kredit sepeda bermotor.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah
pelaksanaan perjanjian pembiayaan pembelian kendaraan bermotor dengan
menggunakan sistem konvensional di PT. Adira Finance dan dengan sistem
syariah di BMT Surya Ummat Klaten, apakah perbedaan dan persamaannya serta
permasalahan apa saja yang muncul dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan
tersebut. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan dan
persamaan dalam pembiayaan kedua lembaga tersebut, mengetahui bagaimana
pelaksanaannya serta permasalahan apa yang muncul dalam pembiayaan ini.
Alat analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi lapangan
maupun studi pustaka pada dasarnya merupakan data tataran yang dianalisis
secara deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian antar kedua
lembaga tersebut adalah apabila BPKB kendaraan motor tersebut sebagai barang
jaminan hingga debitur melunasi seluruh kewajibannya terhadap kedua lembaga
pembiayaan ini. Dari segi persamaan bahwa kedua lembaga tersebut dalam
permohonan pembiayaan melalui tahapan permohonan, pengumpulan data, analisa
pembiayaan, serta persetujuan pembiayaan sedangkan perbedaannya adalah pada
sumber hukum yang mengatur pembiayaan,yaitu pada pembiayaan secara
konvensional bersumber pada hukum positif sedangkan secara syariah bersumber
baik pada hukum positif dan hukum Islam. Permasalahan yang muncul dalam
pelaksanaan perjanjian adalah debitur lalai atau tidak membayar angsuran yang
telah diperjanjikan padahal telah melewati jatuh tempo, obyek perjanjian telah
berpindah tangan pada orang lain tanpa sepengetahuan pihak perusahaan
pembiayaan dan obyek perjanjian telah hilang atau musnah