Ijarah merupakan salah satu bentuk muamalah yang disyariatkan dalam
islam. Ijarah merupakan jual beli manfaat untuk mendapatkan imbalan. Salah satu
pihak menjual manfaat atas barang atau perbuatan manusia. Pihak yang lain
memberikan imbalan atau upah atas manfaat yang didapatkannya. Dalam
kehidupan sehari-hari banyak perbuatan manusia yang melakukan ijarah. Baik
sewa menyewa maupun upah mengupah.
Ijarah yang berupa menfaat perbuatan manusia disebut dengan upah
mengupah. Pihak pertama mendapatkan manfaat perbuatan manusia, yang dalam
kehidupan sehari-hari disebut majikan. Sedangkan pihak yang kedua akan
dimanfaatkan perbuatannya, biasanya disebut dengan karyawan. Seorang
karyawan berhak mendapatkan upah atas kerjanya tersebut.
Jenis pekerjaan yang dikerjakan secara rutin menggunakan sistem ijarah
yang berdasarkan selesainya waktu perjanjian. Pekerjanya disebut dengan ajir
khash. Ajir khash bekerja sesuai dengan waktu yang telah disepakati sejak awal.
Dia berhak atas gaji berdasarkan waktu kerjanya bukan berdasarkan selesainya
pekerjaan.
Upah bagi ajir khash diberikan sesuai dengan kesepakatan diawal kontrak.
Diberikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan dilarang menundanundanya.
Ketentuan upah yang lainnya pun harus disepakati sejak awal, sehingga
karyawan dapat bekerja dengan tenang dan nyaman. Hal ini bertujuan supaya
majikan tidak semena-mena dalam mengupah karyawannya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis sistem kontrak kerja
karyawan KOPMA UMS dan ketentuan upah yang berlaku di KOPMA UMS
ditinjau dari hukum islam.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan analisis data secara
deskriptif evaluatif. Data tersebut diperoleh dari hasil observasi, wawancara dan
dokumentasi yang peneliti lakukan di KOPMA UMS secara langsung. Untuk
menarik kesimpulan dari data tersebut penulis menggunakan pendekatan normatif,
yaitu kesesuaian antara data lapangan dengan hukum Islam.
Kesimpulan dari penulisan ini adalah sistem kontrak kerja dan ketentuan
upah yang berlaku di KOPMA UMS sudah sesuai dengan hukum Islam. Bahkan
upah tetap diberikan walaupun karyawan berhalangan untuk menjalankan
kewajiban. Namun tentunya dengan beberapa ketentuan yang telah disesuaikan
dengan keadaan KOPMA UMS