research

Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penyusunan Peraturan Desa (Studi Kasus di Desa Pablengan Kecamatan Matesih Kabupaten Karanganyar)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah, untuk menggambarkan sejarah pembentukan kedudukan, tugas, wewenang, penyusunan peraturan desa, kendala yang dihadapi, solusi yang dilakukan dalam mengatasi kendala yang dihadapi BPD dalam penyusunan peraturan desa di Desa Palengan Kecamatan Matesih Kabupaten Karanganyar. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan teknik mencatat dokumen atau arsip, observasi, wawancara dan catatan (hasil wawancara). Menguji keabsahan data dengan cara triangulasi, khususnya triangulasi sumber data dan triangulasi teknik pengumpulan data, sedangkan untuk menganalisis data menerapkan model analisis interaktif melalui proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa, dan bertugas mengayomi adat istiadat, peran BPD dalam penyusunan peraturan desa, kendala BPD dalam penyusunan peraturan desa meliputi keterbatasan dalam penggunaan teknologi, keterbatasan dalam sumber daya manusia (SDM), kurangnya keterampilan/skill, kurangnya kultrul dan budaya, dan minimnya honor atau pendanaan. Selanjutnya solusi BPD dalam menghadapi kendala meliputi sebaiknya sarana teknologi dimiliki BPD dan anggota harus diperbanyak dan diperluas, sumber daya manusia (SDM) dipertebal, pengetahuan dan penanaman diperluas, pengalam yang kurang harus diperbaiki melalui beberapa info di internet, koran, majalah, dan pendanaan harus seimbang dengan kekurangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BPD dalam penyusunan peraturan desa adalah 1) peran BPD dalam penyusunan naskah akademik adalah menyusun naskah sesuai dengan tata bahasa dan kaidah-kaidah dalam penulisan perundangundangan, 2) Peran dalam penyusunan rancangan peraturan desa dimana rancangan peraturan desa dibahas bersama oleh pemerintahan desa dan BPD, 3) peran BPD dalam pembahasan peraturan desa adalah rancangan yang disetujui dengan perubahan dan perlu dilakukan penyempurnaan atas perubahan rancangan peraturan desa, 4) peran dalam pengesahan peraturan desa tidak semua peraturan daerah untuk berlakunya harus terlebih dahulu mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang akan tetapi ada beberapa peraturan daerah untuk berlakunya harus terlebih dahulu mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang, dan 5) peran dalam pengawasan peraturan desa yaitu pengawasan terhadap peraturan desa dan peraturan kepala desa dilaksanakan secara administratif dan implementatif

    Similar works