Secara umum, penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mendeskripsikan hubunganhubungan
yang terjadi antara subjek hukum yang terlibat dalam perjanjian bisnis
waralaba di Lembaga Bimbingan Belajar Smartgama Karanganyar. (2) Untuk
mendeskripsikan perlindungan hukumnya bagi para pihak di Lembaga Bimbingan
Belajar Smartgama Karanganyar. (3) Untuk mengeksplorasi model ideal perjanjian
waralaba di bidang pendidikan.
Peneliti mengambil lokasi di Lembaga Bimbingan Belajar Smartgama, jalan
Perintis Kemerdekaan No. 5 Jetis Karanganyar. Metode pendekatan yang digunakan
bersifat yuridis normatif. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif,
yaitu data yang terkumpul selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan
penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan secara induktif.
Hasil penelitian: 1) Pengaturan tentang hubungan hukum dalam perjanjian
waralaba mengenai: nama dan alamat para pihak; jenis hak kekayaan intelektual;
kegiatan usaha; hak dan kewajiban para pihak; bantuan fasilitas, bimbingan
operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan franchisor kepada franchisee;
wilayah usaha; jangka waktu perjanjian; tata cara pembayaran imbalan; kepemilikan,
perubahan kepemilikan, dan ahli waris; penyelesaian sengketa; tata cara
perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian. Telah sesuai dengan Pasal
1320 (2) KUH Perdata; Pasal 1332 KUH Perdata; Pasal 1 butir (2), butir (3) dan
Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba, yang mana
dalam Pasal 5 mensyaratkan bahwa Perjanjian Waralaba harus memuat klausula
paling sedikit 11 butir ketentuan perjanjian waralaba. 2) Dalam perjanjian waralaba
di Lembaga Bimbingan Belajar Smartgama Karanganyar: Terdapat perlindungan
bagi pihak franchaisor dalam hal: Pembayaran ganti rugi; Pembatalan perjanjian;
Penyelesaian masalah. Hal ini sesuai dengan Pasal 34 dan pasal 36. Tidak terdapat
perlindungan bagi pihak franchisor dalam hal: Peralihan resiko; Hak kekayaan
intelektual. Hal ini sesuai dengan Pasal 1460 KUH Perdata dan pasal 3 (f) PP No. 42
Tahun 2007. Terdapat perlindungan bagi pihak franchaise dalam hal: Pemberian
ganti rugi; Penyelesaian masalah. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 (4) dan pasal 36.
Tidak terdapat perlindungan bagi pihak franchisee dalam hal : Peralihan resiko; Hak
kekayaan intelektual. Hal ini sesuai dengan Pasal 1460 KUH Perdata dan pasal 3 (f)
PP No. 42 Tahun 2007. 3) Perjanjian waralaba yang ideal dalam hal: franchisor harus
mendaftarkan hak kekayaan intelektual yang dimilikinya berupa merk dagang
smartgama, hak dan kewajiban para pihak sebaiknya dijabarkan secara terperinci dan
di buat dalam pasal tersendiri, dan tanggung jawab para pihak bila terjadi overmacht
harus dimasukkan dalam pasal tersendiri dalam perjanjian bisnis waralaba