1 tahun 2010 tentang bagaimana pengelolaan pasar tradisional di kota
Surakarta dan untuk menyusun Model yang ideal pengelolaan pasar tradisional
yang dapat mengoptimalkan pendapatan retribusi pasar dalam persepsi
kemandirian di kota Surakarta.
Jenis penelitian ini adalah normative-empiris, yaitu penelitian dengan cara
mengkaji perundang-undangan, yang mengatur mengenai Pengelolaan Pasar
Tradisional di Surakarta, dan secara empiris menggali informasi di lapangan
mengenai pelaksanaan (implementasi) kebijakan Pengelolaan Pasar Tradisional
baik secara fisik maupun non fisik di kota Surakarta dengan observasi,
menyebarkan kuesioner dan wawancara kepada pihak yang berkompeten dengan
masalah yang diteliti.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan pasar tradisional
di kota Surakarta yang diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun
2010, Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 112 tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
Dalam Pelaksanaannya pengelolaan pasar tradisioal masih ada
permasalahan-permasalahan yang tidak sesuai dari peraturan per Undang-
Undangan diatas, maka model yang ideal dalam pengelolaan pasar tradisional
adalah : a)secara internal yaitu membangun atau merenovasi bangunan atau
infrastruktur sesuai dengan kebutuhan konsumen yang memadai dan beradaptasi
dengan lingkungan dan budaya serta kebijakan manajemen pengelola pasar yang
mementingkan pedagang dan pengunjung pasar.b). secara eksternal keberadaan
pasar modern yang semakin bertambah,maka pemerintah harus mengendalikan
pembangunannya yang berdampak pada pasar tradisional yang makin tergeser.
Maka model tersebut akan dapat diprediksikan dapat meningkatkan Retribusi
Pasar sehingga Pendapatan Asli Daerah juga akan meningkat yang berdampak
pada kemandirian akan terwujud