Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang Badan kehormatan DPRD kendala-kendala dan upaya Badan Kehormatan sebagai alat
kelengkapan DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD serta model /bentuk penyelesaian alternatif terhadap pelanggaran kode etik pada DPRD Kabupaten Klaten.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis(normatif) Empiris. Lokasi penelitian di kantor DPRD Kabupaten Klaten. Jenis data yang digunakan adalah data primer diperoleh langsung dari sumber pertama yaitu dari
kalangan DPRD Kabupaten Klaten dan kalangan profesi hukum dan data sekunder yang diperoleh dari data kepustakaan berupa dokumen, laporan, hasil penelitian terdahulu, peraturan perundang-undangan, buku-buku dan literatur
yang berkenaan dengan permasalahan atau obyek penelitian Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Badan Kehormatan mempunyai fungsi, kewenangan dan tugas meneliti dan memeriksa
pelanggaran, menyampaikan pertimbangan hasil pemeriksaan sampai merekomendasikan sanksi atau rehabilitasi terhadap anggota DPR yang dilaporkan. Tetapi eksekusi terhadap sanksi ada pada Pimpinan DPRD. Beberapa hambatan-hambatan yang dihadapi Badan Kehormatan dalam pelaksanaan menegakkan Peraturan Tata Tertib dalam kaitannya dengan Kode Etik DPRD
Kabupaten Klaten adalah sebagai berikut: 1) Kurangnya dukungan personal maupun institusi dari luar Badan Kehormatan; 2) Kurangnya peran dari masyarakat; 3) Belum adanya sanksi yang jelas berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Adapun solusi atas hambatan-hambatan tersebut, yaitu 1) Pemberian dukungan penuh baik dukungan personal atau institusional dari Badan Kehormatan; 2) Peningkatan peran dari masyarakat; 3) Perlu segera dibentuk
peraturan yang mengenai sanksi-sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD