Keluarga harmonis merupakan suatu dambaan bagi semua pasangan suami
istri atau keluarga. Membentuk keluarga harmonis bukan suatu hal yang mudah
untuk dilakukan. Pada realitanya terdapat berbagai kendala dalam keluarga seperti
kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, dan perselingkuhan. Perlu adanya
pemahaman yang benar dan usaha yang tepat bagi semua anggota keluarga
sehingga akan mempermudah dalam mewujudkan keluarga harmonis.
Keharmonisan menurut keluarga muslim yaitu keluarga sakinah mawaddah
warahmah.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam tentang
keluarga harmonis pada pasangan suami istri yang berfokus pada keluarga
sakinah mawaddah warahmah, faktor-faktor yang mempengaruhi keluarga
tersebut, dan upaya-upaya mengaplikasikan nilai-nilai keluarga dalam masyarakat.
Informan dalam penelitian ini adalah pasangan suami istri muslim dengan usia
pernikahan kurang dari 5 tahun, 5 – 10 tahun, 10 – 15 tahun. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif fenomenologis data digali melalui
teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Metode analisis data dalam
penelitian ini menggunakan analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua pemahaman yang
berbeda dari beberapa keluarga. Dari semua keluarga sejumlah tiga keluarga yang
dapat menjelaskan pemahaman mengenai sakinah waddah warahmah secara rinci
sedangkan tiga keluarga lainnya hanya menjelaskan sebagai suasana keluarga.
Faktor-faktor yang mendukung keluarga seperti hubungan yang baik terhadap
keluarga, lingkungan agamis, memahami perbedaan, mengingatkan tugas-tugas
dan merawat anak. Sedangkan faktor-faktor yang menghambat keluarga misalnya
tidak sesuainya rencana, kurangnya frekuensi berkumpul keluarga, masalah
ekonomi yang tidak mencukupi, tidak terjalinnya komunikasi dengan baik,
pemahaman hak dan kewajiban kurang, egoisme antara suami istri, dan perhatian
yan gkurang dalam mengatsi kenakalan anak. Upaya-upaya yang ditempuh yaitu
dengan cara meningkatkan kualitas komunikasi, memberi pujian, memanfaatkan
waktu bersama keluarga, saling mencintai karena Allah dengan menambah
pengetahuan tentang agama Islam, memberi perhatian pada hal-hal kecil seperti
menjaga kerapian, dan mempererat hubungan dengan masyarakat. Dengan
demikian dapat disimpulkan pada keluarga yang usia pernikahan kurang dari 5
tahun dapat menjelaskan dengan rinci dalam hal pemahaman konseptual namun
dalam aplikasinya sedikit. Sedangkan keluarga yang berusia 5 sampai dengan 10
tahun dapat berimbang antara pemahaman dan penerapannya. Yang terakhir pada
usia 10 sampai 15 tahun pernikahannya lebih mengutamakan aplikasi dari pada
pemahaman tentang keluarga sakinah mawaddah warahmah