Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perbandingan Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pertama dan Residivis. Penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian dilakukan di 3 (tiga) pengadilan yaitu Pengadilan Negeri Surakarta, Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Pengadilan Negeri Klaten. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi pustaka, perundang-undangan, buku atau tulisan yang berhubungan dengan obyek penelitian. Data yang diperoleh disusun dalam bentuk metode kualitatif.
Melalui hasil penelitian dapat diketahui ada perbandingan penjatuhan sanksi pidana yang diberikan oleh hakim kepada pelaku pertama maupun residivis. Pelaku pertama penjatuhan sanksinya lebih ringan dibandingkan sanksi pidana yang dijatuhkan kepada residivis, sedangkan penjatuhan pidana kepada residivis berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa residivis hukumannya 1/3 (sepertiga) lebih berat dibandingkan dengan pelaku pertama.
Hakim dalam menjatuhkan pidana baik kepada pelaku pertama maupun residivis sebelumnya mempertimbangkan beberapa hal seperti mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, motif kejahatan, keadaan psikis atau sikap batin dari pelaku, kejahatan yang dilakukan merupakan kejahatan berat atau ringan, mempertimbangkan tindak pidana yang dilakukan beserta sanksinya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana atau residivis.
Banyaknya pengulangan tindak pidana disebabkan oleh faktor ekonomi yang sangat mendesak, selain itu penjatuhan sanksi pidana yang ringan oleh hakim kepada pelaku tindak pidana sehingga dengan ringannya penjatuhan sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim tersebut maka mereka tidak jera untuk melakukan pengulangan tindak pidana lagi.
Penulis menyadari bahwa ada keterbatasan kemampuan yang penulis miliki dalam membuat penulisan hukum ini. Namun, penulis berharap apa yang penulis berikan dalam penulisan hukum ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian