Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan penanganan terhadap
pembiayaan mudharabah bermasalah di Bank Danamon Syariah Surakarta.
penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum deskriptif, ialah penelitian yang
dimaksudkan untuk memberikan data dan gambaran seteliti mungkin tentang
langkah-langkah yang ditempuh oleh Bank Danamon Syariah Surakarta dalam
penanganan masalah pembiayaan mudharabah bermasalah. Lokasi penelitian
dilakukan di Bank Danamon Syariah Surakarta. Jenis data yang dipergunakan
meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang
dipergunakan yaitu melalui wawancara dan studi kepustakaan baik berupa bukubuku,
peraturan perundang-undangan maupun dokumen-dokumen lainnya.
Analisis data menggunakan analisis data kualitatif.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kebijakan penanganan
pembiayaan mudharabah bermasalah di Bank Danamon Syariah Surakarta
dilakukan terhadap nasabah yang bermasalah dalam memenuhi kewajibannya
karena tidak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dengan akad pembiayaan
mudharabah. Kebijakan itu ditempuh oleh Bank Danamon Syariah Surakarta
melalui upaya restrukturisasi pembiayaan mudharabah bermasalah. Substansi
peraturan hukum yang menjadi dasar kebijakan Bank Danamon Syariah Surakarta
dalam penanganan permasalahan tersebut adalah Fatwa DSN No: 07/DSNMUI/
IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah, Undang-undang Nomor 21 tahun
2008 tentang Perbankan Syariah, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor
13/9/PBI/2011 tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan unit
Usaha Syariah