research

Penyelesaian Kredit Macet Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pada PD. BPR DJOKO TINGKIR SRAGEN

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui bentuk dan isi perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan. Penyelesaian kredit macet dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan serta untuk mengetahui permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan penyelelesaian kredit dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Apabila dilihat dari sifatnya maka penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat diskriptif. Data tersebut penyusun dengan melakukan penelitian laporan yaitu melalui wawancara, penelitian kepustakaan, kemudian dengan analisis ini terhadap sumber data primer dan sumber data sekunder. Lokasi penelitianya di PD. BPR DJOKO TINGKIR Sragen. Dari penelitian ini dapat diperoleh hasil yaitu 1) Pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan pada PD. BPR DJOKO TINGKIR Sragen. Dalam pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan pada PD. BPR DJOKO TINGKIR Sragen, ada beberapa hal yang yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemberian kredit yaitu syarat yang harus di penuhi untuk memperoleh pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan. Proses pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan. Dapat juga diketahui bentuk serta isi perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan pada PD. BPR DJOKO TINGKIR Sragen. 2). Penyelesaian kredit macet dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan pada PD. BPR DJOKO TINGKIR Sragen dapat dilakukan dengan memberikan surat peringatan sampai tiga kali, apabila belum teselesaikan akan dilakukan penarikan benda jaminan sesuai dengan isi surat perjanjian kredit. 3). Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan penyelesaian kredit macet dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan pada PD. BPR DJOKO TINGKIR Sragen adalah disebabkan karena dua hal yang pertama pihak PD. BPR DJOKO TINGKIR Sragen tidak bisa mengawasi barang jaminan yang dititipkan debitur, serta kesulitan melakukan pengawasan secara langsung akan kredit yang dicairkan oleh debitur, yang kedua pihak debitur mempersulit untuk menyerahkan barang jaminanya

    Similar works