Anak merupakan rahmat yang perlu dijaga dan dididik sebaik mungkin.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, kedudukan anak terdiri dari anak sah
dan anak luar kawin. Anak luar kawin perlu diakui dan disahkan, sebab apabila tidak
ada pengakuan maka tidak terdapat hubungan hukum dengan ayah dan keluarga
ayahnya, pengakuan dan pengesahan membawa akibat terhadap anak luar kawin
berstatus hukum sebagai anak sah. oleh karena itu perlu dilakukanya pengakuan dan
pengesahan terhadap anak yang dilahirkan diluar perkawinan agar mendapatkan hak-hak
seperti layaknya anak sah.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yang bersifat
deskriptif, yaitu suatu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran
tentang keadaan subyek dan/atau objek penelitian sebagaimana adanya.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis sosiologis
karena dalam penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui proses pengakuan dan
pengesahan terhadap anak luar kawin serta akibat hukumnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anak luar kawin yang dilahirkan diluar
perkawinan perlu adanya suatu pengakuan, permohonan yang di ajukan pemohon
adalah permohonan akta kelahiran untuk si anak luar kawin yang di karenakan
keterlambatan dalam pembuatan akta kelahiranya yang dikarenakan orang tua si anak
baru menikah setelah anak mereka lahir. Sehingga si ayah tersebut berkewajiban
mengakui dengan mengajukan surat permohonan pengakuan di Pengadilan Negeri dan
mengisi formulir tentang laporan pengakuan, kemudian melengkapi segala syarat yang
ditentukan oleh Pengadilan Negeri, jika semua syarat dianggap lengkap, sub seksi
Pengakuan dan Pengesahan Anak Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil
akan langsung memproses dan akan mencatat data anak yang akan diakui dan
disahkan tersebut kedalam register pengakuan dan pengesahan anak yang dilanjutkan
pembuatan catatan pinggir pada register dan kutipan Akta Perkawinan orang tuanya,
serta pada register dan kutipan Akta kelahiran anak yang bersangkutan. Kemudian
kutipan Akta Pengakuan dan Pengesahan anak kutipan kelahiran, kutipan akta
perkawinan yang telah diberi catatan pinggir diserahkan kembali kepada pemohon.
Setelah diterbitkanya akta pengakuan dan pengesahan anak, dan pernyataan
pengakuan dan pengesahan yang di catat sebagai catatan pinggir dalam akta kelahiran
si anak dan akta perkawinan kedua orang tuanya, maka secara otomatis pengesahan
anak tersebut sudah terjadi, dan kedudukan si anak menjadi sama dengan kedudukan
anak yang dilahirkan dalam perkawinan sah