Tujuan dari penulisan hukum ini adalah unutk mengetahui bagaimana
pelaksanaan pemeriksaan tempat kejadian perkara dalam proses pengungkapan
tindak pidana, langkah apa saja yang dapat dilakukan oleh penyidik apabila
ternyata di tempat kejadian perkara tidak ditemukan barang bukti dan hal-hal apa
saja yang harus diperhatikan penyidik dalam melakukan pemeriksaan tempat
kejadian perkara.
Penelitian ini termasuk penelitian yuridis sosiologis yang bersifat
deskriptif. Data primer diperoleh dari hasil wawancara yang dilakukan penulis
dengan penyidik Polres Klaten, Polres Boyolali dan Polres Sukoharjo. Data
sekunder diperoleh dari literatur dan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan objek penelitian. Pengumpulan data primer dilakukan dengan
wawancara langsung dengan penyidik. Pengumpulan data sekunder dilakukan
dengan studi kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan dengan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pemeriksaan tempat
kejadian perkara dalam proses pengungkapan tindak pidana terbagi menjadi dua
tahap, tahap pertama berupa Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara
(TPTKP) dan tahap kedua berupa pengolahan tempat kejadian perkara untuk
mencari dan menemukan barang bukti. Dalam pemeriksaan tempat kejadian
perkara apabila penyidik tidak menemukan barang bukti maka penyidik dengan
bantuan tenaga ahli melakukan pemeriksaan dengan tingkat ketelitian dan
kecermatan yang tinggi membaca bekas atau jejak pelaku, karena barang bukti
tidak harus berwujud tetapi dapat ditemukan melalui jejak atau bekas yang
tertinggal. Sementara itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan penyidik
dalam melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, diantaranya
memperhatikan barang bukti yang telah ditemukan dengan memberi tanda (label)
dan/atau membungkusnya dengan kantong pembungkus barang bukti,
memperhatikan tempat lain yang diduga masih mempunyai hubungan dengan
tindak pidana yang terjadi, benda-benda disekitar tempat kejadian perkara yang
mungkin digunakan pelaku, tindak pidana yang terjadi untuk mempersiapkan
peralatan serta kemampuan atau ketrampilan yang dimiliki petugas yang
melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara