Pemberian hak tanggungan didahului dengan perjanjian antar pihak untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, apabila terjadi kredit macet pihak kreditur dapat melakukan penjualan atau pelelangan
atas hak tanggungan tersebut. Penjualan atau pelelangan hak tanggungan dapat dilakukan di KP2LN. Setelah dilakukan pelelangan dan ada pemenang lelang, maka hak milik atas tanah pindah ke pemenang lelang. Akan tetapi ketika
pemenang lelang akan menggunakan tanah yang telah menjadi hak miliknya, pemilik lama tidak bersedia secara sukarela melakukan pengosongan atas tanah yang sudah menjadi hak milik pemenang lelang. Maka pihak pemenang lelang
mengajukan permohonan eksekusi hak tanggungan ke Pengadilan Negeri. Agar Pengadilan Negeri melakukan penetapan dan pelaksanaan eksekusi atas tanah yang menjadi hak milik pemenang lelang. Oleh karena itu dalam penelitian ini
penulis ingin mengetahui bagaimanakah pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dalam perkara kredit macet di Pengadilan Negeri kabupaten Semarang. Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dalam proses pelaksanaan eksekusi
hak tanggungan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-empiris. Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan menelaah fakta yang ada sejalan dengan pengamatan dilapangan
kemudian dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan acuan untuk mencegah masalah. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan penetapan eksekusi
nomor: 05/Pen.Pdt.Eks/2009/PN.Ung. Penjualan atas objek hak tanggungan dilakukan oleh kreditur ke KP2LN Semarang tanggal 27 Juni 2007, karena terjadi kredit macet. Pada saat pemenang lelang akan menempati tanah tersebut, pemilik
lama tidak bersedia mengkosongkan dan menyerahkan tanah tersebut secara sukarela kepada pemenang lelang, maka pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi dan penyerahan tanah terlelang ke Pengadilan Negeri. Maka
Ketua Pengadilan Negeri membuat penetapan untuk melakukan peneguran atau aanmaning kepada termohon eksekusi. Termohon diundang dalam sidang insidentil untuk diberikan peringatan atau aanmaning. Namun dalam sidang insidentil termohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, hal ini dilakukan selama
dua kali pemanggilan dan pada kedua pemanggilan tersebut tidak datang, maka Ketua Pengadilan Negeri membuat perintah untuk melakukan pelaksanaan eksekusi. Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh panitera, jurusita, dibantu aparat
kepolisian setempat dan disaksikan oleh dua orang saksi dan ditulis dalam berita acara eksekui oleh panitera. Ketidak hadiran debitur dalam persidangan tersebut berakibat hukum bahwa eksekui hak tanggungan yang dilakukan Pengadilan
Negeri sah. Hambatan yang terjadi saat pelaksanaan eksekusi hak tanggungan tersebut, dimana pemilik lama tidak bersedia untuk meninggalkan tanah tersebut