research

Penegakan Hukum Terhadap Penyimpangan Metrologi Legal

Abstract

Metrologi adalah ilmu yang mempelajari masalah pengukuran, sementara legal adalah suatu keabsahan yang mempunyai kekuatan hukum jadi mertologi legal adalah suatu ilmu yang mempelajari pengukuran yang distandarkan oleh standar nasional ukur. Hal-hal yang berkaitan dengan metrologi diatur dengan Undang-undang no. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Undang-undang ini mengatur hal-hal mengenai perbuatan, pengedaran, penjualan, pemakaian, dan pemeriksaan alat-alat ukur, takar timbang, dan perlengkapanya. Metrologi juga dapat diartikan suatu ilmu yang mengelola satuan-satuan ukuran,metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran, sedangkan metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur mengukur secara luas. Tujuan utama metrologi legal adalah menjamin terlaksananya pengukuran yang benar bagi warga negara bilamana pengukuran itu dilakukan dalam transaksi resmi dan niaga dan yang kedua berkaitan dengan lingkungan, kesehatan, dan keselamtan kerja. Di luar lingkup metrologi legal, ada juga peraturan-peraturan lain yang mengharuskan dilakukanya pengukuran untuk menguji kesesuaian dengan peraturanya, misalnya penerbangan, lingkungan dan pengendalian pencemaraan. Berdasarkan hal itu maka terdapat beberapa masalah yang perlu diselesaikan yakni bagaimana alasan yang mendukung tindak pidna metrologi legal, upaya yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi praktek penyimpangan metrologi legal dan hambatan dalam penegakan hukum terhadap praktek pemyimpangan metrologi legal. Sementara pengertian penegak hukum merupakan pusat dari seluruh aktivitas kehidupan hukum yang dimulai dari perencanaan hukum, pembentukan hukum pada hakikatnya merupakan interaksi antara berbagai perilaku manusia yang mewakili kepentingan-kepentianganyang berbeda dalam bingkai aturan yang telah disepakati bersama

    Similar works