Perkembangan masyarakat desa di Indonesia memiliki nilai yang
sangat strategis berkaitan dengan pertumbuhan demokratisasi dan
perekonomian rakyat, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia merupakan
penduduk pedesaan. Sistem pemerintahan desa telah dikenal sejak penjajahan
Belanda hingga era reformasi. Dalam upaya pemberdayaan desa yang meliputi
seluruh unsur pemerintah dan masyarakat diperlukan eksistensi peranan
hukum. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan
desa telah banyak dikeluarkan mulai dari Undang-Undang, Peraturan
Pemeintah, Peraturan Daerah hingga Peraturan Desa, namun yang menjadi
permasalahan mengimplementasikan peraturan desa yang sekaligus cenderung
dipengaruhi oleh kultur masyarakat adapt.
Metode penelitian yang dipakai metode diskriptif analisis dengan
pendekatan yuridis normative untuk mengetahui eksistensi peraturan hukum
dalam pemberdayaan pemerintahan desa . Penelitian ini mengambil 14 lokasi (
empat belas ) desa di kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo yang tidak
memspesifikasi sampel pada desa tertentu untuk dapat meliat fenomena dan
karakteristik masing-masing desa secara utuh.
Substansi peraturan hukum yang mengatur tentang pemerintahan desa
( Peraturan Daerah dan Peraturan Desa ) tidak mampu menampung
permasalahan yang berkembang di desa. Kondisi ini diperburuk dengan iklim
hubungan antara pemerintah desa dengan pemerintah daerah ( Kabupaten )
yang buruk. Hal tersebut berkaitan dengan tarik ulur kewenangan, khususnya
terhadap sumber peendapatan daerah yang berada di desa.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Desa Jati dipilih
sebagai Profil Desa Mandiri di Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo,
Pelaksanaan Desa Mandiri berpedoman pada Perda Nomor 4 Tahun 2006,
Perda Nomor 16 Tahun 2006, dan Pperaturan Bupati Nomor 21 Tahun 2006.
Model Desa sebagai masyarakat hukum yang ideal mencakup aspek
kelembagaan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat , konsep
pembangunan desa beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya