Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji
permasalahan pengenai Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Perkara
Pidana Persetubuhan Dengan Anak Di Bawah Umur. Pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan perkara pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur
dan Kendala hakim serta upaya yang dilakukan Hakim dalam menjatuhkan
putusan perkara pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur. Penelitian ini
termasuk jenis penelitain hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data penelitian
ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang
utama, sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer.
Subyek yang diteliti lebh dipandang sebagai informan yang akan memberikan
informasi mengenai permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data adalah
wawancara dan studi pustaka kemudian dari semua data yang terkumpul
dilakukan analisa interaktif dengan teknik analisis yang digunakan bersifat
kualitatif.
Hasil penelitian yang didapatkan memberikan kesimpulan pertimbangan
majelis hakim dalam memutus perkara persetubuhan dengan anak di bawah umur
di pengadilan negeri surakarta, yang mana pertimbangan tersebut meliputi segi
terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan dan apakah telah
memenuhi asas minimum pembuktian, hal-hal yang meringankan dan yang
memberatkan terdakwa, dan hukuman yang patut dijatuhkan, serta rasa keadilan
bagi korban. Dalam putusan perkara tersebut terdapat beberapa keganjalan yaitu
dari segi hukuman yang di berikan oleh terdakwa sangat tidak memenuhi rasa
keadilan bila dibandingan apa yang dialami korban, pada pertimbangannya
majelis hakim telah mengabaikan pertimbangan dari segi sosiologis, psikologis
terdakwa, dan edukasi terdakwa dan lingkungan dimana terdakwa tinggal dan
dibesarkan sehingga tidak mencerminkan nilai-nilai sosiologis, filosofis, yuridis.
Sebagaimana kita ketahui putusan hakim adalah puncak dari nilai-nilai keadilan,
hak asasi manusia, serta penguasaan hukum dan fakta, jadi harus mencerminkan
nilai-nilai sosiologis, filosofis, yuridis .Pada pertimbangan putusan perkara
persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut dalam hal ini ternyata hakim
belum mencerminkan nilai-nilai sosiologis, filosofis, yuridis, serta seluruh aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara serta memenuhi rasa keadilan dalam
masyarakat. Selain itu dalam penulisan hukum ini juga penulis sampaikan
mengenai kendala dan upaya hakim dalam menjatuhkan putusan perkara
persetubuhan dengan anak di bawah umur