unknown

Pluralisme agama dalam perspektif ulama (studi terhadap peran agamawan muslim dalam membina kerukunan antar-umat beragama di kota Palangka Raya dan kabupaten Gunung Mas)

Abstract

MUI melalui musyawarah nasionalnya tanggal 26-29 Juli 2005, sempat mengeluarkan fatwa tentang pluralisme yang intinya menyatakan bahwa pluralisme dalam pemikiran keagamaan adalah haram. Artinya MUI telah mengambil langkah jelas dalam menanggapai pluralisme agama. Sehingga lantas bagaimana Islamic World View dalam skala lokal membicarakan masalah ini? sementara pada tataran yang lain, kelompok otoritas keislamannya (ulama muslim) lokal pun harus dihadapkan pada realitas sosial yang sangat jelas multikulturalnya! suatu hal yang menuntut kearifan untuk menjawabnya, tidak terkecuali oleh para otoritas Islam di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas, maka dari sinilah pemaknaan yang berupa hasil riset tentang topik ini kemudian dimulai

    Similar works