research

Akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 terhadap hak anak Biologis dalam tinjauan hukum Islam (Perspektif Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, tapi juga memiliki hubungan perdata dengan laki-laki sebagai ayahnya dan keluarga ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengkaji akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap hak anak biologis perspektif hakim Pengadilan Agama Palangka Raya, dan akibat hukum putusan tersebut terhadap hak anak biologis dalam tinjauan hukum Islam perspektif hakim Pengadilan Agama Palangka Raya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis atau empiris dan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data yang digunakan pada penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Subjek dalam penelitian ini adalah hakim Pengadilan Agama Palangka Raya, dan objeknya adalah perspektif hakim Pengadilan Agama Palangka Raya. Data pada penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi, dan untuk pengabsahannya melalui teknik triangulasi sumber. Sedangkan, data dianalisis melalui tiga tahapan, yaitu data reduction, data display, dan Conclusion Drawing/Verification. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perspektif hakim Pengadilan Agama Palangka Raya mengenai akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap hak anak biologis terbagi menjadi tiga pendapat, yaitu adanya pembatasan istilah di luar perkawinan, pengecualian hak nasab, dan tetap memiliki hubungan perdata pada ibunya. Sedangkan perspektif hakim Pengadilan Agama Palangka Raya mengenai akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap hak anak biologis dalam tinjauan hukum Islam memiliki dua sisi, yaitu sisi positif dan sisi negatif

    Similar works