Erwin Fitra Ramadhan, Fakultas Hukum, Hukum Tata Negara, Universitas
Pasundan, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah dalam Pengawasan Produk
Hukum Desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,
dibawah bimbingan Dr. H. Dudi Warsudin, SH.MH.
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kota secara umum dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan
wewenangnya dalam pengawasan produk hukum desa dimanatkan dalam Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang pengawasan produk
hukum desa, menggunakan Pola pengawasan kombinasi antara kontrol a priori
dan a prosteriori atau dapat juga diistilahkan sebagai executive preview dan
executive review. Executive review adalah apabila produk hukum tersebut
dibentuk oleh eksekutif (Pemerintah Daerah/Desa) maka yang melakukan
pengawasan adalah lembaga eksekutif yang secara hirarkis kedudukan
strukturalnya lebih tinggi dibandingkan instansi yang membuat peraturan
perundang-undangan tersebut. Executive preview artinya suatu peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan akan diberlakukan dalam lingkungan
pemerintahan (baik pemerintahan daerah dan desa) sebelum disahkan harus
terlebih dahulu diperiksa dan/atau disetujui oleh instansi yang secara hirarkis
lebih tinggi kedudukan strukturalnya dibandingkan instansi yang membuat
peraturan perundang-undangan tersebut.
Dalam penelitian ini penelitian ini terdapat kendala-kendala teknis dalam
pelaksanaan pengawasan terhadap produk hukum desa, untuk mengatasi kendala
teknis tersebut Bupati agar membuat peraturan atau petunjuk teknis
pelaksanaanya yang berbentuk Peraturan Bupati.
Disamping kendala teknis, sumber Daya Manusia aparatur pengawas yang
diberi kewenangan dalam pengawasan produk hukum agar diberikan pengetahuan
dan ditingkatkan kompetensinya dengan diberi kesempatan menempuh jenjang
Pendidikan yang sesuai kompetensinya, diberikan bimbingan teknis, kursuskursus/pelatihan dan ditingkatkan kesejahteraannya melalui tunjangan yang
memadai.
Kata Kunci : Tugas dan wewenang Pengawasan, produk hukum des