FUNGSI PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) TERHADAP
PENGGUNAAN DANA DESA DIHUBUNGKAN DENGAN PERMENDES NOMOR 22
TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN
Dana desa merupakan bentuk bantuan dari pemerintah sebagai sarana
penunjang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ada di desa. Anggaran
pemerintah yang diberikan kepada desa pada hakikatnya digunakan untuk
meningkatkan pembagunan di desa. Dana tersebut harus digunakan dan dialokasikan
sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena dana desa
jumlahnya cukup besar maka dalam pengalokasiaan dana desa tersebut diperlukan
fungsi Badan Permusyawarahan Desa (BPD) agar dana tersebut tersalurkan untuk
kepentingan pembangunan di desa. Penetapan prioritas penggunaan dana desa telah
dijelaskan dalam Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik
meneliti, bagaimana fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
terhadap penggunaan dana desa dihubungkan dengan Permendes Nomor 22Tahun
2016 , bagaimana mekanisme pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
terhadap penggunaan dana desa dan apa hambatan dan upaya yang dilakukan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penggunaan danadesa.
Penelitian ini menggunakan Spefikasi penelitian deskriptif analisis dan
metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Tahap penelitian yang
digunakan adalah studi dokumen. Sesuai dengan metode pendekatan yang diterapkan,
maka data yang yang diperoleh untuk penelitian ini dianalisis secara yuridis
kuantitatif.
Badan Permusyawarahan Desa (BPD) berfungsi sebagai pengawas agar
penggunaan dana desa tersalurkan untuk kepentingan pembangunan di desa. Menurut
Permendes Nomor 22 tahun 2016 bahwa dana desa di proritaskan untuk membiayai
pembangunan desa ditunjukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam proses pengawasan dana desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mewakili
masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pelaksanaan program-program pemerintah
desa. Pengawasan yang dijalankan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan
dengan melihat rencana awal program dengan realisasi pelaksanaannya, serta
besarnya dana yang digunakan adalah ukuran yang menjadi patokan pengawasan.
Mekanisme pengawasan terhadap dana desa yang dibuat oleh Inspektorat Jenderal
Kementerian Dalam Negeri ada 3 (tiga) aspekyaitu : tahap pengawasan
prapenyaluran, penyaluran dan penggunaan dan pasca Penyaluran. Hambatan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi dana desa diantaranya ialah : SDM
pendidikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kurang, pemberian gaji Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) masih sangat kurang, minimnya fasilitas operasional,
kurangnya tanggungjawab atas tufoksi yang diberikan. Sedangkan upaya untuk
mengatasi hambatan tersebut ialah: mengikutsertakan pendidikan dan pelatihan
aparatur Badan Permusyawaratan Desa, meningkatakan koordinasi antara Badan
Permusyawaratan Desa dengan Pemerintah Desa , dan pengadaan fasilitas dan sarana
penunjang kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) .
Kata Kunci : Pengawasan, Dana Desa, Badan Permusyawaratan De