TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA BAKSO BABI BERLABEL
HALAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8
TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN JO.
FATWA MUI NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN
FATWA MUI
Penelitian skripsi ini dilatar belakangi untuk mengetahui bagaimana bentuk
tanggung jawab hukum keperdataan tentang perlindungan konsumen terhadap beredarnya
bakso babi berlabel halal, serta tanggung jawab pelaku usaha dan proses
pertanggungjawabannya. Berkaitan dengan latar belakang penelitian, identifikasi
pemasalahan yang diambil antara lain, Bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha bakso
babi berlabel halal dihubungkan dengan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen?, Bagaimanakah pengawasan LPPOM-MUI atas beredarnya bakso
babi berlabel halal dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen Jo. Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pedoman Fatwa
Produk Halal?, Bagaimanakah perlindungan konsumen atas beredarnya bakso babi berlabel
halal dihubungkan dengan Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen?.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Deskriftif - Analitis. Sedangkan,
metode pendekatan yang akan digunakan adalah Pendekatan Yuridis Normatif. Data hasil
penelitian kepustakaan dan hasil penelitian lapangan dianalisis secara Yuridis Kualitatif.
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa: (1) Tanggung jawab pelaku usaha
terhadap terhadap konsumen yang dirugikan akibat produk bakso mengandung babi (tidak
halal) yang berlabel halal dapat dikenakan sanksi perdata berupa ganti rugi berdasarkan
pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1988 Tentang Perlindungan Konsumen.
Pada pasal 1365, 1366 dan Pasal 1367 KUHPerdata pun membahas mengenai ganti rugi
keperdataaan yang harus dilakukan oleh pelaku usaha kepada konsumen; (2) Terjadinya
permasalahan mengenai beredarnya bakso babi (tidak Halal) namun berlabel Halal di
kalangan masyarakat, menjadi tugas LPPOM-MUI sebagai lembaga yang memberi
sertifikasi halal pada bangan untuk memberikan pengawasan. Pengawasan yang dilakukan
LPPOM-MUI harus sesuai dengan aturan yang sudah di buat oleh LPPOM-MUI ialah
Pengawasan dalam penjaminan produk halal di antaranya meliputi pengawasan terhadap
pelaku usaha (produsen), distribusi, dan peredaran produk halal. Agar tidak adalagi
permasalahan yang sama.; (3) Mengenai kesadaran akan perlindungan konsumen untuk
mendapatkan produk pangan yang halal untuk ketentraman dalam mengkonsumsi pangan
halal masih sangat rendah terutama jaminan halal untuk produk pangan bakso, yang pada
kenyataan masih banyak produk bakso yang mengandung babi namun berlabel halal.
LPPOM-MUI sendiri haruslah kritis dalam setiap permberian izin label halal juga selalu
melakukan pengecekan rutin disetiap produk tersebut, dan juga pengawasan dari pemerintah
maupun lembaga masyarakat sangat diperlukan dan sangat penting dalam beredarnya
pangan di kalangan masyarakat untuk menjamin perlindungan hukum bagi konsumen dan
memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat agar masyarakat itu sendiri mentaati
dan paham terhadap hukum itusendiri. Aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen belum secara efektif memberikan jaminan kepada
konsumen untuk mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan yang berlaku.
Kata kunci : Tanggung jawab, Perlindungan konsumen, Pelaku usaha, Bakso
babi, Label halal