PENGARUH SOSIALISASI PERPAJAKAN ATAS PP NOMOR 46 TAHUN 2013 TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ( Studi Empiris pada Para UKM atau Pedagang di Pasar ITC Kebon Kalapa Kota Bandung )

Abstract

Pasar ITC Kebon Kalapa merupakan salah satu pasar tradisional yang berada di Jl. Moh. Toha - Jl. Pungkur Kota Bandung, berada di bawah naungan PD. Pasar Bermartabat Kota Bandung. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat permasalahan sehubungan dengan kepatuhan Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP dan belum semua pedagang yang menjadi Wajib Pajak bisa mendapat pinjaman lunak karena belum melaporkan pajak penghasilannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui besarnya pengaruh sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak pada para pedagang di Pasar ITC Kebon Kalapa Kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis, teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Dalam penelitian lapangan ini peneliti melakukan wawancara, observasi non partisipan, dan penyebaran angket kepada 50 orang responden. Untuk analisis data digunakan pengujian dengan regresi linier sederhana, koefisien korelasi rank spearman, pengujian hipotesis, dan koefisien determinasi. Berdasarkan data yang diperoleh dari hasil penelitian, menunjukan bahwa terdapat pengaruh positif sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Besarnya persentase koefisien determinasi sebesar 75,34%. Dengan demikian Sosialisasi Perpajakan (X) mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak (Y) sebesar 75,34% dan sisanya sebesar 24,66% dipengaruhi oleh faktor lain seperti: tingkat pendidikan yang masih rendah, kurangnya niat baik, dan ketidaktahuan dari dalam diri Wajib Pajak. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kepatuhan Wajib Pajak adalah para pedagang belum semuanya melakukan kewajiban sebagai bentuk kepatuhan Wajib Pajak atas pajak penghasilannya serta belum semua mengetahui peraturan perpajakan khususnya mengenai PP Nomor 46 Tahun 2013. Saran-saran yang dapat peneliti kemukakan antara lain pihak Dirjen Pajak Kota Bandung disarankan untuk melakukan kerjasama dengan PD. Pasar ITC Kebon Kalapa Kota Bandung dalam melakukan kegiatan sosialisasi perpajakan khususnya mengenai PP Nomor 46 Tahun 2013 kepada para pedagang sebagai Wajib Pajak dengan tujuan agar semua para pedagang, karyawan pengelola pasar mengerti mengenai perpajakan khususnya pajak pedagang pasar. Kata Kunci: Sosialisasi dan Kepatuhan Wajib Paja

    Similar works