IMPLIKASI DESA PANGANDARAN SEBAGAI DESA WISATA DI
KABUPATEN PANGANDARAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
NO. 21 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT
Pemekaran dalam prosesnya atas dasar demokrasi yang didalamnya syarat kepentingankepentingan politik. Kecenderungan elit politik yang syarat “kepentingan” menjadi dorongan
mempeijuangkan pemekaran suatu wiayah hal ini mungkin pengaruh dari wilayah-wilayah yang
sudah mendapat restu mekar, demikian halnya dalam pemekaran kabupaten Ciamis. Geliat
demokrasi muncul dari wilayah pengandaran, yang sebelumnya adalah wilayah Banjar Patroman
mekar Dilihat dari pendapatan daerah keseluruhan wilayah kabupaten Ciamis, pengandaran
merupakan daerah penyumbang yang paling besar pendapatan asli daerah(PAD). Pengandaran
terutama dalam sektor pariwisata, pangandaran memiliki banyak pesona alam yang cukup indah
di berbagai tempat, oleh karena itu pengandaran juga bisa dikatakan sebagai jantung pendapatan
di Wilayah kabupaten Ciamis, Memahami persoalan yang ada dalam wilayah kabupaten Ciamis
yang cukup mendasar adalah pemerataan pembangunan. Wacana pemekaran sebenarnya telah
sejak lama sebelum terjadinya sunami di Pangandaran. Oleh karena bencana sunami sebelumnya
menghambat pemekaran. Kini Pangandaran mampu bernafas lega dengan disahkan daerah
otonom baru (DOB). Factor-faktor pendorong pemekaran yang lain dengan berbagai
pertimbangan alasan, pemerataan secara ekonomi yang kurang mensejaherakan warganya,
Bagaimanakah mekanisme perubahan status Kabupaten Sebagai Desa Wisata, Kendala apa yang
dihadapi Dalam perubahan status Kabupaten dan Jalan Keluar Apa Yang Diambil Dalam
Menyelesaikan Kendala Yang Dihadapi Dalam perubahan status Kabupaten Sebagai Desa
Wisata
Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum yang menggunakan sumber-sumber
data primer, sekunder dan tersier seperti peraturan perundang-undangan, sejarah hukum,
perbandingan hukum, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat sarjana hukum yang
berhubungan. Selanjutnya dianalisis dengan metode yuridis kualitatif dalam arti bahwa data yang
diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan tidak menggunakan rumus atau data statistik
melainkan hanya berupa uraian-uraian yang berisi mengenai adanya kepastian hukum.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat disimpulkan bahwa
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengatur ketentuan mengenai pembentukan daerah
dalam Bab II tentang Pembentukan Daerah dan Kawasan Khususnya Pangandaran, UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 menentukan bahwa pembentukan suatu daerah harus ditetapkan
dengan undang- undang tersendiri, dampak sebagai akibat dari pemekaran daerah antara lain
Penduduk miskin lebih terkonsentrasi pada daerah DOB, Kinerja keuangan daerah otonom baru
(DOB)Secara umum kineija keuangan daerah otonom baru (DOB) lebih rendah dibandingkan
daerah induk, diperlukan pengkajian ulang terhadap semua daerah yang sudah
dimekarkan.diperlukan payung hukum yang lebih objektif-rasional yang bisa dijadikan dasar
untuk memproses, menyetujui atau menolak usul pemekaran, termasuk di dalamnya upaya
penggabungan daerah
Kata Kunci: Pemekaran Daerah, Pangandaran, Good Govema