Pembagian harta warisan berdasarkan hukum Islam, juga hukum adat,
namun kenyataan di masyarakat sering menimbulkan akibat-akibat yang tidak
menguntungkan bagi keluarga yang ditinggal mati. Sebagian manusia
menghalalkan berbagai cara termasuk di dalamnya terhadap harta peninggalan,
sehingga terjadi penguasaan harta warisan tanpa hak dan melawan hukum, seperti
pemasungan yang dilakukan oleh ahli waris. Tujuan yang ingin dicapai dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji dasar hukum waris
berdasarkan hukum Islam dan hukum Adat di Indonesia, untuk mengetahui dan
mengkaji kedudukan hukum pemasungan berdasarkan hukum Islam dan hukum
Adat di Indonesia, untuk mengetahui dan mengkaji akibat hukum bagi ahli waris
yang melakukan pemasungan berdasarkan hukum Islam dan hukum Adat di
Indonesia.
Penelitian ini dikaji berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif
dengan metode deskriptif analistis, yaitu memfokuskan pemecahan masalah
berdasarkan data yang diperoleh yang kemudian dianalisa berdasarkan hukum
Islam dan hukum Adat, selanjutnya dalam menganalisis data menggunakan
metode yuridis kualitatif.
Berdasarkan penelitian disimpulkan, bahwa dasar hukum waris menurut
hukum Islam diatur dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist diantaranya harus masuk
golongan ahlli waris karena hubungan kekeluargaan atau perkawinan, tidak ada
hijab (yang menghalangi) dan mahjub (terhalang), memenuhi syarat-syarat
muwarits dan ahli waris, jelas bagian tertentu atau sisa. Menurut hukum Adat
harta warisan berupa harta yang tidak dapat terbagi atau dapat terbagi menurut
jenis macamnya, tidak mengenal bagian mutlak dan tidak mengenal adanya hak
bagi ahli waris untuk sewaktu waktu menuntut agar harta segera dibagikan.
Kedudukan hukum pemasungan yang dilakukan ahli waris menurut hukum Islam
Ijtihadi, apabila pemasungan dengan motif memenjarakan pewaris, tidak
menghalangi ahli waris dalam mendapatkan hak warisnya, tetapi apabila
menghilangkan nyawa pewaris maka status ahli waris menjadi gugur dan menurut
hukum waris Adat bagi ahli waris yang melakukan pemasungan permasalahan ini
dapat dirundingkan mengenai pelaksanaan isinya dengan ahli waris yang lain dan
di jembatani oleh ketua adat. Dalam hal ini ketua adat bertugas sebagai mediator,
para ketua adat juga berhak memberi masukan kepada kedua belah pihak pada
saat diadakan perundingan. Akibat hukum bagi ahli waris yang melakukan
pemasungan adalah dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau
menganiaya berat pewaris.
Kata Kunci: Hukum Islam, Hukum Adat dan Pemasungan