PERAN ORANG TUA DALAM MENYIKAPI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
TERHADAP PERKAWINAN DIBAWAH UMUR
(Studi Kasus Di Desa Karangwangi Kecamatan Binong Kabupaten Subang)
Perkawinan dibawah umur cukup menarik perhatian berbagai kalangan,
hal tersebut banyak terjadi di masyarakat Indonesia. Perkawinan dibawah umur
secara tidak langsung telah merampas hak -hak anak, karena peran orang tua yang
kurang dalam memahami dan menyikapi Undang-Undang tentang Perkawinan.
sebagai contoh yaitu perkawinan yang dilakukan Syekh Puji dengan Lutfiana
Ulfah seorang gadis berusia 12 tahun, kemudian perkawinan Alvin putra dari
Ustd. Arifin yang berusia 17 tahun dengan Larisa Choi yang berusia 20 tahun
pada saat perkawinan.
Penelitian ini berusaha mengungkapkan bagaimana peran orang tua dalam
menyikapi Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan terhadap
perkawinan dibawah umur, faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya
perkawinan dibawah umur, serta bagaimana upaya yang dilakukan tokoh
masyarakat dalam meminimalisir terjadinya perkawinan dibawah umur.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi
kasus dan pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan studi
dokumentasi. Penelitian ini bertujuan sebagai berikut, 1) mengetahui peran orang
tua di dalam bertanggung jawab tehadap anak yang menikah dibawah umur. 2)
mengetahui faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan dibawah umur. 3)
Upaya yang telah dilakukan oleh tokoh masyarakat dalam meminimalisir
terjadinya perkawinan dibawah umur .
Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan, yaitu bahwa masyarakat
Desa Karangwangi masih belum mengetahui dan memahami isi maupun tujuan
dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sehingga peran
orang tua dalam menyikapi Undang-Undang tersebut masih kurang. Hal tersebut
disebabkan karena kurang efektifnya sosialisasi dari tokoh masyarakat mengenai
dampak dari perkawinan dibawah umur. Faktor-faktor yang mempengaruhi
terjadinya perkawinan dibawah umur di Desa Karangwangi adalah faktor
pendidikan, faktor ekonomi dan kebiasaan, serta faktor pergaulan dan
lingkungan.
Upaya untuk meminimalisir terjadinya perkawinan dibawah umur di Desa
Karangwangi terus dilakukan oleh tokoh masyarakat, pejabat desa maupun
pemerintahan daerah sebagai perantara masyarakat untuk membangun
pemahaman mengenai pentingnya persiapan secara matang dalam melaksanakan
perkawinan demi mewujudkan kehidupan keluarga yang bahagia dengan
memperketat syarat usia minimal perkawinan. Keberadaan pendidikan
Kewarganegaraan ditingkat persekolahan maupun di lingkungan masyarakat
belum berjalan sesuai dengan peran dan fungsinya untuk merubah paradigma
berfikir masyarakat tentang perkawinan dibawah umur. Melalui pendidikan
kewarganegaraan diharapkan mampu membentuk masyarakat yang berfikir kritis
dan rasional.
Kata Kunci : Peran orang tua dan Perkawinan dibawah umu