PENINGKATAN STATUS KESEPAKATAN PERDAMAIAN
YANG DIHASILKAN DARI PROSES MEDIASI DI LUAR PENGADILAN
MENJADI AKTA PERDAMAIAN DIHUBUNGKAN DENGAN
PERMA NOMOR: 1 TAHUN 2016 TENTANG
PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Kesepakatan perdamaian yang dihasilkan dari proses mediasi di luar
pengadilan antara para pihak yang bersengketa dapat memiliki kekuatan hukum
yang pasti apabila dilakukan pengajuan peningkatan statusnya menjadi akta
perdamaian dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun hal itu
dirasakan kurang sesuai oleh para pihak, karena mereka merasa sudah melakukan
perdamaian tetapi tetap pada akhirnya harus mengajukan gugatan kembali di
pengadilan. Selain itu mengingat bahwa belum adanya aturan atau petunjuk
pelaksanaan terkait pengajuan gugatan perdamaian maka hal tersebut menimbulkan
permasalahan mengenai bagaimana ketentuan hukum yang mengatur tentang upaya
penyelesaian sengketa melalui proses mediasi menurut hukum yang berlaku di
Indonesia, bagaimana kedudukan hukum kesepakatan perdamaian yang dihasilkan
dari proses mediasi yang dilaksanakan di luar pengadilan menurut Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan,
serta bagaimana prosedur dalam peningkatan status kesepakatan perdamaian yang
dihasilkan melalui proses mediasi di luar pengadilan menjadi akta perdamaian
sehingga dapat memilik kekuatan hukum tetap.
Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode deskriptif analitis
dengan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menganalisi berbagai peraturan
perundang-undangan yang berkaitan antara satu dan yang lainnya terhadap
peningkatan status kesepakatan perdamaian yang dihasilkan dari proses mediasi di
luar pengadilan menjadi akta perdamaian dihubungkan dengan Peraturan
Mahkamah No 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa ketentuan hukum
yang mengatur tentang upaya penyelesaian sengketa melalui proses mediasi
menurut hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Pasal 130 HIR (Pasal 154 RBG/
31 RV), KUH Perdata, Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun
2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan dan aturan perundang-undangan
lainnya, maka kedudukan hukum kesepakatan perdamaian yang dihasilkan dari
proses mediasi di luar pengadilan jika tidak dinaikan menjadi akta perdamaian tidak
memiliki kekuatan hukum yang pasti, melainkan hanya sebagai kontrak biasa bagi
para pihak. Kemudian mengenai proses peningkatan status kesepakatan perdamaian
yang dihasilkan dari proses mediasi di luar pengadilan menjadi akta perdamaian
dapat dilakukan dengan cara selain gugatan ke pengadilan juga dapat dilakukan
melalui arbitral award, yang hasilnya berupa putusan yang mempunyai kekuatan
hukum yang pasti.
Kata kunci : Mediasi, Kesepakatan Perdamaian, Akta Perdamaia