PENARIKAN OBJEK JAMINAN DEBITUR ATAS JASA PEMBIAYAAN
YANG DILAKUKAN OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN
DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG
JAMINAN FIDUSIA
Perusahaan pembiayaan dalam melakukan perjanjian pembiayaan harus di
buat dengan akta notaris dan objek jaminan fidusianya harus didaftarkan di
Kantor Kementrian Hukum dan HAM. Pada kenyataannya, Perusahaan
pembiayaan selalu melakukan perjanjian pembiayaan yang di buat di bawah
tangan dengan objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Berdasarkan
permasalahan tersebut, maka tujuan dari penulisan hukum ini untuk mengetahui
wewenang Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atas
penarikan objek jaminan yang dilakukan PT. Multindo Auto Finance terhadap
debitur atas wanprestasi. Mengetahui perlindungan hukum atas penarikan objek
jaminan yang dilakukan oleh PT. Multindo Auto Finance. Mengetahui
penyelesaian hukum atas penarikan objek jaminan yang dilakukan PT. Multindo
Auto Finance terhadap debitur.
Metode penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis-normatif yaitu
mengkaji hukum dalam kepustakaan (data sekunder) seperti inventarisasi hukum
positif, penelitian terhadap asas-asas hukum, dan penelitian terhadap sistematika
hukum yang mempunyai hubungan dengan pembahasan di dalam penyusunan
skripsi ini.
Wewenang Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia atas penarikan objek jaminan yang dilakukan oleh PT. Multindo Auto
Finance terhadap debitur atas wanprestasi maka kreditur berhak menjual jaminan
fidusia atas kesepakatan dari pihak debitur, dan mengenai perlindungan hukum
bagi debitur atas penarikan objek jaminan dapat mengajukan gugatan ke
pengadilan atas perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada Pasal 1365
KUHPerdata. Adapun penyelesaian hukum yang dilakukan PT. Multindo Auto
Finance terhadap debitur dengan melakukan upaya ganti rugi melalui
musyawarah, apabila tidak berhasil maka dapat melakukan penyelesaian
sengketanya melalui pengadilan.
Kata Kunci: Lembaga, Pembiayaan, Fidusia, Eksekusi, Jaminan