PENGARUH PEMERIKSAAN PAJAK,
MODERNISASI SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN, DAN
PELAYANAN FISKUS TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK
(Survey Pada Kantor Pelayanan Pajak di Wilayah Kota Bandung)
ABSTRAK
Pemberian kepercayaan melalui penerapan self assessment system
mengharuskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan pengawasan dan
penegakan hukum (law enforcement). Pemeriksaan Pajak merupakan upaya
penegakan hukum yang dilakukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak,
modernisasi sistem administrasi perpajakan merupakan bagian dari reformasi
perpajakan yang dilakukan secara komprehensif untuk meningkatkan kepatuhan
wajib pajak dan pelayanan fiskus merupakan upaya pengawasan yang dilakukan
untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Rendahnya kepatuhan wajib pajak dapat
dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya ialah pemeriksaan pajak,
modernisasi sistem administrasi perpajakan, dan pelayanan fiskus.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh pemeriksaan
pajak, modernisasi sistem administrasi perpajakan dan pelayanan fiskus terhadap
kepatuhan wajib pajak. Populasi dalam penelitian ini adalah Account
Representative dan Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Wilayah
Kota Bandung. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode simple random
sampling. Jumlah sampel ditentukan sebanyak 71 orang. Teknik analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis regresi linear berganda.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa pemeriksaan pajak, modernisasi
sistem administrasi perpajakan, dan pelayanan fiskus berpengaruh terhadap
kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan uji koefisien determinasi menunjukkan
bahwa kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh pemeriksaan pajak, modernisasi
sistem administrasi perpajakan dan pelayanan fiskus sebesar 47,47% dan sisanya
sebesar 52,53% dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang tidak diamati di dalam
penelitian ini seperti penegakan hukum dan tarif pajak.
Kata Kunci : Pemeriksaan Pajak, Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan,
Pelayanan Fiskus, Kepatuhan Wajib Paja