KEDUDUKAN HUKUM HAK WARIS ORANG YANG MEMILIKI KELAMIN GANDA
(KHUNTSA MUSYKIL) DITINJAU DARI INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN
1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN FATWA MUI
Manusia mengalami beberapa siklus kehidupan yang di awali sejak dia dilahirkan,
lalu hidup dan berkembang tumbuh dewasa, sakit, kemudian pada akhirnya meninggal dunia.
Kelahiran, pernikahan dan kematian adalah beberapa aspek dalam kehidupan manusia yang
akan menimbulkan suatu akibat hukum bagi orang lain, yaitu waris. Pada dasarnya manusia
yang lahir di dunia ini berjenis kelamin perempuan atau laki-laki, tetapi kenyataannya ada
juga yang mengalami kebingungan untuk menentukan jenis kelaminnya sendiri, karena sejak
lahir dia memiliki dua jenis kelamin yang disebut khunsta. Keberadaan kaum khunsta di
Indonesia ini menimbulkan pro dan kontra mengenai permasalahan status hukum kewarisan
bagi mereka.
Tujuan dari penulisan hukum ini untuk mengetahui bagaimana Kompilasi Hukum
Islam dan Fatwa MUI mengatur hak waris seorang khunsta yang telah mendapatkan putusan
dari Pengadilan Negri mengenai jenis kelaminnya. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian Yuridis Normatif, yaitu dengan menggunakan penelitian kepustakaan serta
bagaimana implementasi dalam praktek di masyarakat.
Hasil penelitian ini adalah tindakan oprasi pada dasarnya diharamkan, namun menjadi
boleh apabila terdapat kondisi cacat sejak lahir atau setelah tumbuh dewasa dan adanya
kelamin ganda. Apabila perubahan kelamin seorang khunsta sah, maka status
kewarisannyapun mengikuti putusan yang sah dari pengadilan. Operasi kelamin dapat
dilakukan dengan tujuan utama untuk menyempurnakan bukan untuk mengganti.
Kata kunci : Khunsta, Penggantian Kelamin, Hukum Islam, Wari