KAJIAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PERCOBAAN TERHENTI KEJAHATAN PENYELUNDUPAN MANUSIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Penyelundupan manusia merupakan salah satu bentuk tindak pidana
transnasional yang dilakukan secara terorganisir yang semakin meningkat di
Indonesia melalui sindikat-sindikat penyelundup. Wilayah Indonesia merupakan
tempat transit yang strategis dalam fenomena migrasi secara illegal. Indonesia
menghadapi dua macam arus migrasi illegal, yaitu arus masuk dan keluar wilayah
Indonesia. Lemahnya pengawasan di wilayah perbatasan yang memudahkan
pihak-pihak tertentu untuk menyelundupkan imigran illegal ke Australia. Dengan
demikian aktivitas penyelundupan manusia dapat berlangsung pada kedua arus
masuk maupun keluar tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
Tentang Keimigrasian mengatur mengenai ketentuan pidana keimigrasian seperti
pelaku penyelundupan manusia. Berdasarkan uraian tersebut, maka permasalahan
yang dapat dikaji adalah mencari faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya
penyelundupan manusia dalam hubungannya dengan kasus percobaan terhenti
kejahatan penyelundupan manusia, Mengapa terjadi perbedaan penerapan sanksi
terhadap kasus percobaan terhenti kejahatan penyelundupan manusia dihubungkan
dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Bagaimana
upaya pemerintah sebagai solusi agar tidak terjadi kejadian percobaan terhenti
kejahatan penyelundupan manusia
Peniltian ini menggunakan meotode deskriptif analitis yaitu,
menggambarkan serta menganalisis objek permasalahan mengenai percobaan
terhenti kejahatan penyelundupan manusia. Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode yuridis normative didukung yuridis sosiologis
yang bersumber pada Perundang-Undangan yang didukung dengan penelitian
lapangan yang diperoleh dari hasil penelitian penulis di lapangan serta wawancara
dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan dalam penelitian
ini
Dari hasil penelitian dapat diketahui, bahwa faktor penyebab terjadinya
penyelundupan manusia kurangnya pengawasan dari petugas, juga tidak terlepas
dari peran imigran gelap yang disebut sebagai korban penyelundupan dan adanya
interaksi dan komunikasi yang dilakukan pelaku penyelundupan dengan
melibatkan beberapa orang yang tidak hanya dalam satu negara saja. Terjadinya
perbedaan penerapan sanksi terhadap percobaan terhenti kejahatan penyelundupan
manusia bahwa sanksi yang diberikan diberikan kepada pelaku tidak memberikan
efek penderitaan, melainkan bagaimana untuk melihat kedepannya. Upaya yang
dilakukan pemerintah dengan upaya preventif adalah dengan meningkatkan
pengawasan orang asing dengan membentuk TIMPORA (Tim Pengawasan Orang
Asing) yang terdiri dari jajaran keimigrasian, kepolisian dan Tentara Nasional
Indonesia ketika berada di Indonesia. Serta upaya Represif dengan menindak
secara tegas terhadap pelaku percobaan terhenti kejahatan penyelundupan
manusia dengan menjatuhkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kata Kunci :Yuridis Kriminologis, Penyelundupan Manusi