Sejak adanya gerakan reformasi tahun 1988 sampai saat ini, Indonesia
telah mengeluarkan tiga kali perubahan undang-undang pemerintahan daerah
yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Selain undang-undang yang
berubah secara otomatis Peraturan Pemerintah yang menjabarkan dari pasal-pasal
yang terkait di undang-undang tersebut ikut berubah, begitupun dengan semua
peraturan-peraturan daerah juga mengalami perubahan karena merupakan satu
kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Dimulai dari Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 dan Peraturan daerah
Jawa Barat yang sebelumnya telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan
Daerah Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 yang menjadikan Jawa Barat ini
potensinya ada dimana? Satuan Kerja Perangkat Daerah seperti apa yang ada di
Jawa Barat? Bagaimana implikasi dari reformasi birokrasi terhadap perangkat
daerah di Jawa Barat?
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni
penelitian terhadap berbagai bahan pustaka maka pengumpulan dan penemuan
data serta informasi melalui studi kepustakaan yang didukung oleh penelitian
lapangan. Dengan menggunakan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis
yaitu menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis tentang implementasi
pembentukan perangkat daerah di Jawa Barat berdasarkan Peraturan Pemerintah
nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dihubungkan dengan sistem tata
pemerintahan di indonesia. Analisis data dilakukan dengan metode yuridis
kualitatif, yaitu data yang diperoleh diinventarisasi, dikaji dan diteliti secara
sistematis, dan terintegrasi.
Belum selesai pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang
Perangkat Daerah untuk melakukan reformasi birokrasi di setiap daerah, karena
harus sesuai karakter daerahnya yang memiliki prioritas berbeda dalam upaya
menyejahterakan masyarakatnya. Adapun besaran organisasi perangkat daerah
baik untuk mengakomodasikan urusan pemerintahan wajib dan urusan
pemerintahan pilihan paling sedikit mempertimbangkan faktor jumlah penduduk,
luas wilayah, beban kerja dan kemampuan keuangan daerah. sehingga pada
akhirnya lahir Peraturan Daerah Jawa Barat nomor 6 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat yang
mereformasi seluruh perangkat daerah yang ada di Jawa Barat. Demikian dengan
adanya peraturan daerah tersebut terlihat lebih efektif dan efisien dibandingkan
dengan sebelumnya yang begitu kompleks dalam menjabarkan satuan kerja
perangkat daerah akan tetapi masih perlu untuk disederhanakan kembali agar
tidak terlalu rumit dalam memahami kewenangan, tugas dan fungsi dari setiap
perangkat daerah.
Kata Kunci : Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah, Akomodasi,
Reformasi Birokrasi, Desentralisasi, Reformas