KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN
PENYALAHGUNAAN MAGIC MUSHROOM DIHUBUNGKAN DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN JO
UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Magic mushroom merupakan sejenis jamur yang tumbuh dan hidup diatas
permukaan kotoran hewan pemamah biak seperti sapi, kerbau, banteng dan lain-lain.
Bahwa magic mushroom mengandung sebuah zat aktif bernama psilosibina. Zat
tersebut dapat mengakibatkan penggunanya mengalami halusinasi, perubahan
persepsi waktu, bahkan dapat mengakibatkan kecanduan. Bahwa hingga saat ini
banyak terjadi kasus penyalahgunaan magic mushroom dan tentunya menjadi
penghambat pembangunan generasi muda di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut,
perlu pengkajian secara mendalam mengenai kualifikasi tindak pidana terhadap
penyalahgunaan magic mushroom, aspek kebijakan dan penerapan hukum pidana
terhadap penyalahgunaan magic mushroom dihubungkan dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) dan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan), serta mengenai upaya
yang dapat dilakukan dalam menanggulangi penyalahgunaan magic mushroom di
Indonesia.
Bahwa untuk mengkaji hal tersebut, digunakan metode penelitian yuridis
normatif, yaitu dengan menginventarisasi, mengkaji, dan meneliti data sekunder
berupa paraturan perundang-undangan, yaitu UU Narkotika dan UU Kesehatan, asasasas
hukum, pengertian-pengertian hukum serta dikaitkan dengan contoh-contoh
kasus penyalahgunaan magic mushroom yang terjadi di Indonesia.
Dalam kajian ini dapat disimpulkan bahwa penyalahguna magic mushroom
dapat dikualifikasikan sebagai penyalahguna narkotika karena magic mushroom
mempunyai kandungan zak aktif psilosibina atau psilocybin yang tercatat sebagai
narkotika golongan I sebagaimana dalam UU Narkotika. Kedudukan penyalahguna
narkotika sebagai pelaku tindak pidana narkotika diperkuat dengan adanya ketentuan
didalam Pasal 127 UU Narkotika yang mengatur mengenai penyalahgunaan
narkotika. UU Narkotika itu pada dasarnya mempunyai 2 (dua) sisi, yaitu sisi
humanis kepada para pecandu narkotika, dan sisi yang keras dan tegas kepada bandar,
sindikat, dan pengedar narkotika. Sisi humanis berupa hukuman rehabilitasi,
sedangkan sisi keras berupa hukuman penjara. Magic mushroom tidak secara spesifik
diatur dalam UU Kesehatan, baik penjelasan maupun efek sampingnya, namun UU
Kesehatan hanya mengatur penggunaan narkotika harus memenuhi persyaratan,
sebagaimana tertuang dalam Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 103 ayat (1) UU Kesehatan.
Penanggulangan magic mushroom dapat dilakukan dengan cara Pre-emtif, yaitu
sosialisasi tentang bahaya magic mushroom, kemudian dengan cara Preventif, yaitu
dengan cara kerjasama dengan instansi terkait, dan terakhir dengan cara Represif,
yaitu dengan cara tindakan secara hukum bagi penyalahguna magic mushroom.
Kata Kunci : Penyalahgunaan, Magic Mushroom, UU Narkotika, UU Kesehatan