Pertanggungjawaban pidana menjurus kepada pemidanaan pelaku, jika
terbukti melakukan suatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsur yang telah
ditentukan oleh undang-undang hakim yakin akan kesalahan terdakwa. Dilihat
dari terjadinya perbuatan yang terlarang, ia akan diminta pertanggunjawaban
apabila perbuatan tersebut melanggar hukum. Dilihat dari sudut kemampuan
pertanggungjawaban maka hanya orang yang mampu bertanggungjawab yang
dapat diminta bertanggungjawab. Anak yang berhadapan dengan hukum, anak
harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah ia lakukan atas
kepemilikan senjata api yang seharusnya tidak boleh dilakukannya, karena hal
itu melanggar aturan hukum yang berlaku sehingga anak dapat diberikan
sanksi atas perbuatan yang telah dilakukannya, dengan beberapa pilihan/
alternatif salah satunya dapat dilakukan diversi dalam Sistem Peradilan
Pidana Anak untuk penyelesaian perkara Pidana yang bertujuan kepentingan
terbaik dan menghindari efek negatif terhadap jiwa dan pengembangan anak
oleh keterlibatannya dalam sistem peradilan pidana anak. Masalah yang diteliti
dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimana pertanggungjawaban anak yang
memiliki senjata api menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak 2) Apa saja upaya-upaya pembinaan yang
dilakukan LAPAS dalam menganggulangi perkara tersebut agar tidak terulang
lagi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang spesifikasi
penelitiannya bersifat deskriptif analitis, metode pendekatan yang digunakan
yaitu yuridis normatif, tahap penelitian berisi penelitian kepustakaan yang
terdapat bahan hukum primer, sekunder, tersier dan penelitian lapangan, teknik
pengumpulan data berisi studi dokumentasi dan wawancara, kemudian terakhir
analisis data secara deskriftif kualitatif dengan menarik kesimpulan melalui
proses diversi terlebih dahulu dan penjara upaya terakhir yang dilakukan
dalam penyelesaian perkara pidana anak yang telah diperoleh dan disusun
secara sistematis.
Berdasrkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1)
pertanggungjawaban pidana anak atas kepemilikan senjata api
penyelesaiannya dapat dilakukan melalui restorative justice dan proses Diversi
terlebih dahulu, dan penjara adalah upaya terakhir dalam penyelesaian perkara
pidana bagi anak. 2) Lembaga Pemasyarakatan Anak berperan dalam
pembinaan narapidana, yang memperlakukan narapidana agar menjadi baik,
dengan menggunakan berbagai macam tahapan sehingga diharapkan anak
tidak mengulangi kembali perbuatannya.
Kata kunci : pertanggungjawaban pidana, senjata api, ana