1812 Setiap perbuatan pidana mempunyai pertanggungjawaban atas perbuatan
pidana yang telah diperbuat seperti kegiatan penambangan pasir timah ilegal di pulau
Bangka yang tidak melakukan reklamasi. Kegiatan penambangan pasir timah ilegal
semakin hari marak dilakukan oleh pelaku yang tidak memikirkan dampak dari setelah
kegiatan penambangan pasir timah tersebut
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini berupa, spesifikasi
penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu uraian realitas, metode pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normative yaitu
mengkaji data, tahap penelitian menggunakan studi kepustakaan dan penelitian
lapangan, teknik pengumpulan data difokuskan dengan studi kepustakaan dan
penelitian lapangan, alat pengumpul data dengan studi kepustakaan dan analisis data
menggunakan yuridis kualitatif.
Hasil dari pembahasan dalam penelitian ini menunjukan : Pertama, dalam
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penambangan pasir timah illegal yang
tidak melakukan reklamasi yang pelaku kualifikasi deliknya sesuai dengan Pasal 158
Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara,
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku hanya sebatas tidak mempunyai izin yang
mana pelaku tidak harus melakukan reklamasi yang wajib melakukan reklamasi
pemerintah Upaya yang dilakukan pemerintah yakni : Dengan mencari terobosan baru
untuk pendapatan masyarakat diluar sektor timah, memberikan sosialisasi kepada
masyarakat, meningkatkan sektor pertanian dan perkebunan dan melakukan penertiban
terhadap aktifitas penambangan pasir timah ilegal.
Kata kunci : Pertanggungjawaban pidana, Penambangan Pasir Timah,
Kualifikasi Delik, Reklamas