IMPLIKASI PEMEKARAN DAERAH TERHADAP PELAYANAN PUBLIK DI
KABUPATEN PANGANDARAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Pemekaran daerah merupakan suatu proses pembagian wilayah menjadi lebih dari satu
wilayah, dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan.
Pemekaran daerah juga diharapkan dapat menciptakan kemandirian daerah sebagai salah satu
kunci dari keberhasilan otonomi daerah.Pemekaran daerah tidak lain bertujuan untuk
memperpendek rentang kendali pemerintahan, membuka ketimpangan-ketimpangan
pembangunan wilayah dan menciptakan perekonomian wilayah yang kuat demi tercapainya
kesejahteraan masyarakat, sehingga pemekaran wilayah diharapkan dapat mendekatkan
pelayanan kepada masyarakat, membuka peluang baru bagi terciptanya pemberdayaan
masyarakat dan meningkatkan intensitas pembangunan guna menyejahterakan
masyarakatNamun, setelah pemekaran daerah di Kabupaten Pangandaran pada tahun 2012
ditemukan berbagai masalah yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti besarnya
diskriminasi pelayanan, tidak adanya kepastian pelayanan, dan rendahnya tingkat kepuasan
masyarakat terhadap pelayanan publik. Tidak sedikit warga masyarakat yang masih sering
merasa dipersulit ketika berhubungan dengan birokrasi.
Penulisan skripsi ini bersifat metode deskriptif analitis, yaitu menggambarkan dan
menguraikan secara sistematika semua permasalahan, kemudian menganalisanya yang
bertitik tolak pada peraturan yang ada, sebagai dasar konsekuensi yuridis pelayanan publik
pasca pemekaran daerah di Kabupaten Pangandaran dan dengan menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum yang menggunakan
sumber-sumber data primer, sekunder, dan tersier seperti peraturan perundang-undangan,
sejarah hukum, perbandingan hukum, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat sarjana
hukum yang berhubungan. Selanjutnya dianalisis dengan metode yuridis kualitatif dengan
tidak menggunakan rumus atau data statistik melainkan hanya berupa uraian-uraian yang
berisi mengenai adanya kepastian hukum.
Setelah Kabupaten Pangandaran resmi dimekarkan pada tahun 2012 mulailah muncul
permasalahan di bidang pelayanan publik. Dalam sektor ini berbagai hasil kajian menemukan
paling tidak ada tiga masalah penting yang perlu disikapi dalam menyelenggarakan
pelayanan publik pasca diberlakukan peraturan otonomi daerah, yaitu besarnya diskriminasi
pelayanan, tidak adanya kepastian pelayanan, dan rendahnya tingkat kepuasan masyarakat
terhadap pelayanan publik