Penganiayaan yang dilakukan oleh Babysitter DS di BDHP Jakarta,
terhadap balita RAN, Umur 14 Bulan, berakibat korban kekerasan oleh
pengasuhnya tersebut luka-luka, pada hari Jumat 29 Agustus 2014, RAN diduga
dianiaya oleh pengasuhnya di penitipan bayi BDHP jakarta. Tindakan
penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, balita RAN dititipkan seperti
biasa dari pukul 07.00 dan dijemput sekitar pukul 17.00 WIB, pengasuh diminta
untuk memandikan dan memberi susu RAN. Mungkin karena kelaparan RAN
menjadi rewel, karena rewel, babysitter DS memukul, menampar dan mencubit
RAN hingga luka dan memar yang didudukkannya di kereta bayi. RAN yang
kesakitan tidak berhenti menangis, babysitter DS sempat berusaha mendiamkan
dengan menggoyangkan kereta. Namun, karena RAN tak berhenti menangis,
babysitter DS kesal dan akhirnya menjungkirbalikkan kereta, RAN jatuh dan
akhirnya merangkak keluar sendiri dari kereta. Identifikasi Fakta Hukum 1.
Apakah orang tua Balita RAN dapat menuntut babysitter BDHP melalui jalur
hukum pidana?. 2. Apakah orang tua Balita RAN dapat menuntut ganti kerugian
terhadap babysitter dan BDHP melalui jalur hukum perdata?.
Alat Analisis dalam Memorandum Hukum ini adalah Interpretasi, yaitu
penafsiran atau proses pemberian makna dengan masih tetap berpegang pada teks
undang-undang, masih tetap berpegang pada bunyi teks tersebut. Interpretasi yang
dipergunakan adalah Interpretasi Gramatikal dan Sistematis. Interpretasi
Gramatikal adalah hakim menafsirkan kata-kata dalam undang-undang sesuai
kaidah bahasa dan kaidah hukum tata bahasa dan Interpretasi Sistematis adalah
menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundangundangan.
Kesimpulan : 1. Tindak pidana yang dilakukan oleh babysitter DS,
melanggar Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman
pidana di dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014, akan tetapi
dikarenakan babysitter DS adalah pengasuh maka dapat dikenakan pemberatan
hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang No.23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 2. Orang tua Balita RAN dapat
melakukan Tuntutan Perdata berupa ganti kerugian terhadap babysitter dan
BDHP. Terhadap babysitter dapat melalui penggabungan perkara berdasarkan
Pasal 98 KUHAP atau restitusi berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf b jo Pasal 7
ayat (2) UU No.13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Terhadap
babysitter dan BDHP dapat dituntut telah melakukan perbuatan melawan hukum
sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata Jo Pasal 1367 KUHPerdata.
Kata kunci : Anak, Penganiayaan, Luka-luka, Tuntutan Huku