Keselamatan dan kesehatan kerja mengandung nilai perlindungan tenaga kerja dari
kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Tenaga kerja, merupakan unsur penting dalam proses
produksi di samping unsur lainnya seperti material, mesin, dan lingkungan kerja. Karena itu
tenaga kerja harus dijaga, dibina dan dikembangkan untuk meningkatkan produktivitasnya.
Namun demikian, tenaga kerja seringkali berada pada posisi yang lemah baik secara struktural
maupun ekonomi yang mendorong timbulnya gerakan moral untuk melindungi kaum pekerja
Menurut PERDA Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan Di Kota Bandung BAB IV Perlindungan Ketenagakerjaan Pasal 20 (1)
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengawasan, perlindungan atas keselamatan, kesehatan,
kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan
moral agama bagi setiap tenaga kerja. Pasal 29 (1) setiap perusahaan wajib untuk melakukan
pemeriksaan dan pengujian kondisi lingkungan kerja baik faktor fisik, kimia, biologi dan gizi
kerja.Berdasarkan undang-undang dan PERDA Kota Bandung dijelaskan bahwa kesehatan dan
keselamatan kerja sangat penting bagi setiap perusahaan. Maka setiap perusahaan wajib untuk
mengendalikan resiko K3 sesuai dengan undang-undang dan peraturan daerah setempat. Maka
dengan demikian Perusahaan Rajawali Putra Permana perlu melakukan pengendalian resiko
untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan mengetahui sumber bahaya apa saja yang
menimbulkan kecelakaan kerja. Berikutnya adalah melakukan penilaian terhadap kegiatan
produksi.
Pada HIRA prosesnya dimulai dengan melakukan identifikasi bahaya terhadap pekerjaan
yang ada di tempat kerja. Penilaian risiko pada setiap proses kerja dilakukan dengan
menyesuaikan antara pekerja, faktor manusia, sejarah kejadiaan, pengendalian yang ada
dan peraturan perundangan. Pengendalian resiko ini dilakukan setelah penilaian resiko
terhadap objek penelitian yang sudah ditentukan sebelumnya yaitu pada proses produksi Seblak
Bakar, Sale Pisang dan Basreng.
Dari hasil penilaian resiko Seblak Bakar tersebut dapat diketahui bahwa aspek/bahaya
yang signifikan terdapat dari proses Pemberian Bumbu 1, Menyangrai Seblak, Pemberian Bumbu
2, dan Shrink/hot gun. Dari data hasil penilaian resiko Seblak Bakar Bila nilai Total > 0 maka
aspek/bahaya signifikan sehingga aspek/bahaya harus dikendalikan, Bilanilai Total < 0 maka
aspek/bahaya tidak signifikan Stop. Dari hasil penilaian resiko Sale Pisang diketahui bahwa
Aspek/Bahaya yang signifikan terdapat pada Pemberian Bumbu dan Shrink/Hot gun karena nilai
total penilaian resiko > 0. Dari hasil penilaian resiko Basreng diketahui bahwa Aspek/Bahaya
yang signifikan terdapat pada Pemberian Bumbu dan Shrink/Hot gun karena nilai total penilaian
resiko > 0.
Kesimpulan yang didapat dari Tugas Akhir mengenai Pengendalian Resiko Pada Proses
Produksi di Perusahaan Rajawali Putra Permana ialah sebagai berikut : Pengendalian resiko
dilakukan dalam menggunakan metode HIRA (Hazzard Identification and Risk Assesement). Hasil
penilaian resiko yang signifikan dari penilaian HIRA lalu dilakukan pengendalian resiko yang
didalamnya terdapat eliminasi, substitusi, pengendalian teknis, pengendalian administratif dan
pengendalian Alat Pelindung Diri (APD). Dengan menggunakan metode HIRA (Hazzard
Identification and Risk Assesement) dalam mengidentifikasi sumber dan potensi bahaya pada
proses produksi produk CUPSNACK mampu mengetahui kegiatan apa saja yang menimbulkan
bahaya, melalui penilaian resiko yang didalamnya terdapat kriteria-kriteria untuk
mengidentifikasi sumber dan potensi bahaya pada tahap awal produksi hingga akhir produksi dan
dilakukan pengendalian resiko untuk menghilangkan atau meminimalkan sumber dan potensi
bahaya. Pihak perusahaan perlu melakukan pengendalian resiko secara berkala untuk
menanggulangi sumber dan potensi bahaya serta melakukan pelatihan terhadap karyawan baru
atau lama mengenai pentingnya pengendalian resiko dalam keselamatan dan kesehatan kerja
pada bagian proses produksi produk CUPSNACK