STATUS HUKUM ANAK DARI PERKAWINAN YANG DIBATALKAN
KARENA WALI YANG MENIKAHKAN DI ANGGAP TIDAK SAH
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
TENTANG PERKAWINAN
Perkawinan merupakan salah satu hal penting dalam kehidupan manusia,
baik perseorangan maupun kelompok. Melalui perkawinan yang dilakukan
menurut aturan hukum agama masing-masing sehingga suatu perkawinan dapat
dikatakan sah, maka pergaulan laki-laki dan perempuan terjadi secara terhormat
sesuai kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan. Salah satu
syarat sahnya perkawinan adalah adanya wali, menurut undang-undang
perkawinan wali nikah adalah rukun perkawinan yang harus dipenuhi oleh calon
mempelai wanita yang bertindak menikah. Seperti yang telah diatur dalam
undang-undang perkawinan bahwa wali merupakan salah satu rukun perkawinan,
maka status hukum perkawinan yang menggunakan wali palsu ada dibatalkan atau
dianggap tidak pernah ada. Dan tidak berlaku surut kepada status anak dari
perkawinan yang dibatalkan tersebut, anak tersebut tetap menjadi anak yang sah
dari perkawinan orang tuanya yang telah dibatalkan.
Spesifikasi penelitian dalam penyusunan skripsi ini dilakukan dengan cara
deskriptif analitis yaitu hasil penelitian ini berusaha memberikan gambaran secara
menyeluruh, mendalam, tentang suatu keadaan atau gejala yang diteliti. Metode
yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang
menggunakan sumber hukum sekunder dan disebut juga dengan penelitian hukum
kepustakaan.
Perkawinan yang dibatalkan karena wali yang menikahkan dianggap tidak
sah berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan,
sedangkan salah satu syarat perkawinan yang sah adalah adanya wali yang sah.
Status hukum perkawinan yang dilakukan melalui wali palsu berdasarkan undangundang
perkawinan dianggap tidak sah atau tidak pernah terjadi. Perkawinan yang
dibatalkan tidak berlaku surut pada status hukum anak, tetap mendapat
perlindungan hukum sebagaimana halnya anak dari perkawinan orang tuanya
yang sah menurut hokum.
Kata-kata kunci : Status Hukum Anak, Perkawinan Yang Dibatalkan, Wali,
Tidak Sa