TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS CYBER BULLYING SISWA
(SMAN Y) DI JAKARTA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK
Di Indonesia pengguna terbanyak internet adalah anak-anak dan remaja, bila tidak
dibimbing dan diawasi oleh orangtua akan berdampak buruk bagi anak, karena anak dan
remaja tanpa disadari dapat melakukan suatu tindak pidana. Selain anak akan dengan
mudahnya mengakses situs terlarang, anak pun cenderung melakukan intimidasi terhadap
temannya, intimidasi dalam bentuk ini disebut dengan cyber bullying.
Dalam prakteknya telah terjadi aksi cyber bullying di antara anak dan remaja SMA di
Jakarta, yaitu siswa di (SMAN Y) yang mengintimidasi temannya melalui Facebook. Dengan
semakin meningkatnya tindakan cyber bullying yang terjadi dikalangan anak dan remaja
Indonesia, maka dari itu penelitian ini membahas mengenai faktor-faktor penyebab anakanak
dan remaja melakukan cyber bullying, kemudian cyber bullying termasuk tindak pidana
menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
serta upaya penanggulangan yang dapat dilakukan terhadap tindakan cyber bullying.
Penelitian ini menggunakan spesifikasi deskriptif-analisis dengan metode pendekatan
yuridis normatif. Tahap penelitian yang dilakukan adalah melalui penelitian kepustakaan dan
penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan dan
studi lapangan. Sesuai dengan metode pendekatan yang diterapkan, maka data yang diperoleh
untuk penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa penyebab anak-anak dan remaja melakukan
cyber bullying tersebut dari faktor penegakan hukum dan faktor kriminologis. Faktor
penegakan hukum diuraikan menjadi lima faktor yang mempengaruhi yaitu faktor hukum,
faktor penegak hukum, faktor sarana/fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan,
kemudian faktor-faktor tersebut dikaitkan dengan faktor kriminologis yaitu teori differential
assosiation dan teori kontrol sosial. Cyber bullying sebagai suatu tindak pidana penghinaan
dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1)
Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, oleh karena
itu anak dan remaja yang melakukan cyber bullying harus dapat mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Hanya saja, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak dapat
dikesampingkan, karena para pelaku merupakan anak di bawah umur. Upaya penanggulangan
cyber bullying harus dilakukan oleh berbagai lapisan elemen, seperti masyarakat melakukan
sosialisasi tentang cyber bullying, penegak hukum dan pemerintah dapat menggunakan upaya
represif untuk menekankan bahwa hukum tidak pandang bulu dan upaya preventif dengan
melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, sedangkan orangtua harus dapat
mengontrol penggunaan gadget pada anak, agar tindakan cyber bullying di Indonesia tidak
semakin meningkat.
Kata Kunci
Cyber Bullying, Anak-anak dan Remaja, Kriminolog