STATUS PERKAWINAN PADA MASA IDDAH BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
JO INPRES NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM
ISLAM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa perkawinan pada masa
iddah tidak diperbolehkan karena banyak hal-hal yang dilanggar dalam
melangsungkan sebuah perkawinan tersebut. Hal tersebut dapat dilihat dari
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Inpres Nomor 1
Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Praktek perkawinan yang paling
sering ditemui di Indonesia adalah perkawinan pada masa iddahkarena
perkawinan pada masa iddah dilarang dalam undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan Jo Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi
Hukum Islam (KHI) maupun oleh agama Islam.Akan tetapi masih terdapat
perkawinan pada masa iddah di Indonesia. Tujuan Penulis membuat skripsi ini
adalah untuk mengetahui perkawinan pada masa iddah dalam Undang-undang
Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam (KHI) danserta untuk mengkaji solusi apabila terdapat
perkawinan pada masa iddah.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah
yuridis normatif yaitu Suatu penelitian yang menekankan pada segi-segi yuridis
yang di titik beratkan pada penelitian kepustakaan sedangkan speesifikasi
penelitian yang dipergunakan bersifat deskriptif analitis yaitu mengkaji
berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder maupun data primer dengan bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang terkait
dengan perkawinan. Tahap Penelitiannya penulis menggunakan metode studi
kepustakaan yaitu suatu tahap pengumpulan data melalui literatur atau dokumen
yang berkaitan dengan permasalahan dalam penulisan ini dan Studi Lapangan atau
penelitian lapangan (field research) yaitu suatu tahapan penelitian melalui
pengumpulan data primer sebagai data pendukung bagi data sekunder dengan cara
melakukan tanya jawab secara langsung dan atau wawancara langsung dengan
yang bersangkutan atau melihat langsung di lapangan (observasi lapangan) untuk
memperoleh data yang sesuai dengan masalah yang akan penulis bahas. Analisis
datanya menggunakan metode yuridis kualitatif agar data yang telah diperoleh
dapat dikaji sehingga dapat ditemukan kejelasan mengenai permasalahan yang
diteliti.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat diketahui
bahwa perkawinan pada masa iddahdi Indonesia berdasarkan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam (KHI) dilarang. Akan tetapi pada kenyataannnya
perkawinan pada masa iddahyang dilarang di Indonesia oleh Undang-undang
nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam (KHI) banyak ditemui dikalangan warga Negara
Indonesia, sehingga apabila terjadi perkawinan pada masa iddahdi Indonesia,
perkawinan tersebut haruslah dibatalkan bertentangan dengan peraturan di
Indonesia dan syariat Islam.
Kata Kunci : Status, Perkawinan, Masa Iddah