HAK NAFKAH TERHADAP ISTERI DAN ANAK DARI PERCERAIAN
KARENA ISTERI NUSYUZ BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR
1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM
Perkawinan merupakan lembaga masyarakat yang melegitimasi hidup
bersama antara seorang laki-laki dewasa dan seorang perempuan dewasa dalam satu
rumah tangga (keluarga). Islam memandang perkawinan mempunyai nilai-nilai
keagamaan sebagai wujud ibadah kepada Allah SWT, dan mengikuti sunnah nabi. Di
dalam suatu perkawinan ada kalanya terjadi keadaan tertentu seperti hak dan
kewajiban antara suami isteri yang tidak terpenuhi atau terjadi pelanggaran terhadap
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Khususnya pelanggaran kewajiban yang
dilakukan isteri yang merupakan hak bagi suami, isteri yang meninggalkan rumah
tanpa izin suami yang mengakibatkan isteri tersebut nusyuz. Hal ini tentu berakibat
hukum terhadap hak nafkah isteri tersebut berdasarkan Hukum Positif yang berlaku
dan Hukum Islam. Tujuan dari penulisan hukum ini untuk menganalisis mengenai
pembagian nafkah untuk isteri dan anak pada saat perkawinan, pasca perceraian dan
pasca perceraian karena isteri nusyuz berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam.
Penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis
normatif, dalam memberikan gambaran tentang tinjauan yuridis terhadap hak nafkah
isteri dan anak dari perceraian karena isteri nusyuz berdasarkan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam. Sedangkan spesifikasi
penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan
permasalahan hukum dalam fakata-fakta yang berupa data sekunder yang
berhubungan dengan permasalahan di atas. Analisa data dilakukan secara yuridis
kualitatif agar setelah analisis dilakukan dapat ditarik kesimpulan untuk menjawab
permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam perkawinan, suami wajib
memberikan nafkah kepada isteri dan anak, hal ini diatur dalam Pasal 34 UndangUndang
Nomor
1
Tahun
1974
dan
Hukum
Islam
dalam
Pasal
80
ayat
(2)
dan
ayat
(4)
KHI.
Hak
nafkah
isteri
dan
anak
pasca
perceraian,
untuk
hak
isteri
bahwa
pengadilan
dapat
mewajibkan suami untuk memberikan biaya penghidupan hal ini diatur dalam
Pasal 41 huruf c dan begitu pula dengan hak nafkah untuk anak diatur dalam Pasal 41
huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dan hal ini diperkuat dengan Pasal
149 KHI. Kemudian hak nafkah isteri akibat dari perceraian karena isteri nusyuz
secara Hukum Islam akan gugur menurut Pasal 80 ayat (7) KHI dan diperkuat dengan
Pasal 149 huruf b KHI, namun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan hal tersebut tidak di atur secara spesifik. Sedangkan hak nafkah untuk
anak masih tetap menjadi kewajiban bagi kedua orangtuanya.
Kata Kunci : Hak Nafkah Isteri, Hak Nafkah Anak, Perceraian, Nusyuz