Masyarakat adat Bali mengenal berbagai perbuatan yang dianggap sebagai
tindak pidana diantaranya tindak pidana pencurian. Tindak pidana pencurian
menurut adat di Bali yang dimaksudkan disini adalah pencurian terhadap bendabenda
yang berwujud dan diberi makna tertentu, sehingga menurut kepercayaan
masyarakat, benda tersebut mempunyai nilai materiil maupun imateriil, antara lain
pencurian benda-benda yang dipergunakan sebagai sarana atau prasarana upacara
keagamaan yang umumnya dikeramatkan di tempat-tempat suci (pura) seperti
Pratima. Tindak pidana pencurian dalam KUHP diatur dalam Pasal 362. Akan
tetapi kasus pencurian Pratima sangat tidak adil rasanya bila pelaku pencurian
Pratima dikenakan sanksi sesuai Pasal 362 KUHP, karena menurut keyakinan
masyarakat adat Bali, pencurian Pratima berakibat pada gangguan keseimbangan
magis yang untuk mengembalikan keseimbangan tersebut diperlukan ritual-ritual
keagamaan seperti upacara penyucian (maprayascita). Dalam skripsi ini akan
dibahas tentang Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak
pidana pencurian benda sakral (Pratima) di Bali berdasarkan hukum pidana
Indonesia ?, Apa yang menyebabkan perbedaan rasa keadilan bagi masyarakat
adat Bali dalam penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pencurian benda sakral
(Pratima) dalam KUHP dengan Hukum Pidana Adat ?, Bagaimana kebijakan
kriminal dalam upaya menyelesaikan kasus pencurian benda sakral (Pratima)
dalam mencapai rasa keadilan masyarakat adat Bali ?.
Penelitian ini menggunakan spesifikasi deskriptif analitis dengan metode
pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian yang dilakukan adalah melalui
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang
dilakukan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Sesuai dengan metode
pendekatan yang diterapkan, maka data yang diperoleh untuk penelitian ini
dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap
pelaku tindak pidana pencurian benda sakral (Pratima) berdasarkan hukum pidana
Indonesia menurut UU No. 1 /Drt/ 1951 bahwa tindak pidana adat yang memiliki
bandingan dalam KUHP maka aturan yang diterapkan adalah KUHP yaitu Pasal
362 KUHP atau Pasal 363 KUHP ayat (1), dan/atau ayat (2). Hal yang
membedakan rasa keadilan masyarakat adat Bali dalam penerapan sanksi
dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya sistem hukum, hakikat, prinsip dan
tujuan yang hendak dicapai berbeda. Serta kebijakan kriminal terhadap kasus
pencurian Pratima dalam mencapai rasa keadilan masyarakat adat Bali sudah
tertuang dalam RUU KUHP 2009/2010 Pasal 603 mengenai “pencurian bendabenda
suci
keagamaan”
diatur
dalam
Bab
XXV
(Tindak
Pidana
Pencurian)
diikuti
pula
sanksi tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat Pasal 67 RUU KUHP
2009/2010.
Kata Kunci : Penerapan Sanksi Pidana, Pencurian Benda Sakral, Rasa
Keadilan