Fazrur Rahman: “Etika Profesi Hakim Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi
Analisis terhadap Etika Hakim Indonesia)”
Hakim sebagai salah satu aparat penegak hukum (Legal Aparatus) yang sudah
memiliki kode etik sebagai standar moral atau kaedah seperangkat hukum formal.
Namun realitanya para kalangan profesi hukum belum menghayati dan melaksanakan
kode etik profesi dalam melaksanakan profesinya sehari-hari, terlihat dengan
banyaknya yang mengabaikan kode etik profesi, sehingga profesi ini tidak lepas
mendapat penilaian negatif dari masyarakat. Khusus berkenaan dengan pemutusan
perkara di pengadilan yang dirasa tidak memenuhi rasa keadilan dan kebenaran maka
hakim yang kena, dan apabila memenuhi harapan masyarakat maka hakim yang
mendapat sanjungan. terhadap profesi hakim merupakan bukti bahwa adanya penurunan
kualitas hakim sangat wajar sehingga pergeseran pun terjadi dan sampai muncul istilah
mafia Peradilan. Indikasi tersebut menunjukan hal yang sering dalam penegakkan standar
profesi hukum di Indonesia. Kode etik tampaknya belum bisa dilaksanakan dan nilai-nilai
yang terkandung belum bisa diaplikasikan oleh mengembannya sendiri.
Masalah ini adalah bagaimana kode etik hakim di Indonesia, bagaimana kode
etik profesi hakim dalam Islam dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap kode etik
profesi hakim Indonesia.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kode etik hakim di Indonesia,
mengetahui kode etik profesi hakim dalam Islam dan mengetahui pandangan hukum Islam
terhadap kode etik profesi hakim Indonesia.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif Bentuk
penelitian ini adalah berupa kajian pustaka (library research). Kajian ini berusaha
mengungkapkan etika profesi hakim dalam perspektif hukum Islam melalui sumber
data yang relevan dengan kebutuhan, baik buku-buku teks, jurnal, atau majalahmajalah
ilmiah dan hasil-hasil penelitian.
Hasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa Etika profesi hakim dan hukum
adalah merupakan satu kesatuan yang secara inheren terdapat nilai-nilai etika Islam
yang landasannya merupakan pemahaman dari al-Qur'an, sehingga pada dasarnya
Kode etik profesi hakim sejalan dengan nilai-nilai dalam sistem etika Islam. Etika
hukum Islam dibangun di atas empat nilai dasar yaitu pertama, kebenaran yaitu
adanya konsep kebenaran menjadikan manusia percaya untuk berbuat baik karena
taat akan hubungan makhluk dan khaliq. kedua, keadilan yaitu adanya menyamakan
(Equalizing) dan kesamaan (leveling) hak dalam bidang hukum yang dibangun
dengan konsep keadilan mutlak dan sempurna secara transendental antara hukum dan
moralitas. Ketiga, kehendak bebas yaitu manusia walaupun dibatasi oleh normanorma
yang ada tetapi mempunyai kehendak bebas / kebebasan (free Will). Keempat,
pertanggung jawaban yaitu sebagai tuntutan dari kehendak bebas yaitu adanya
pertangungjawaban sebagai batasan dari apa yang diperbuat manusia dan harus
dipertanggungjawabkan baik didunia maupun diakhirat