TITIN AGUSTIN
1413221021
Gadai syariah (rahn) adalah menahan salah satu harta milik nasabah
(rahin) sebagai barang jaminan (marhun) atas hutang atau pinjaman (marhun
bih) yang diterimanya. Masyarakat masih awam terhadap hukum gadai secara
syari’at Islam, kurangnya pengetahuan masyarakat dibidang gadai sepeda motor
menjadikan masyarakat terus-menerus melakukan praktek gadai yang tidak
sesuai dengan hukum Islam, dikarenakan kebutuhan yang mendesak, kurang
adanya sosialisasi mengenai gadai secara syari’at Islam sehingga masyarakat
masih ada yang melakukan praktek gadai yang tidak sesuai dengan syari’at
Islam.
Penelitian ini bertujuan, (1) untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum
Islam terhadap akad gadai di desa losari-kidul kecamatan losari kabupaten
Brebes, (2) untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
kepemilikan barang gadai di desa losari-kidul kecamatan losari kabupaten
Brebes, (3) untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
pemanfaatan barang gadai di desa losari-kidul kecamatan losari kabupaten
Brebes.
Jenis Penelitian ini adalah, jenis penelitian lapangan (field research)
dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif yaitu prosedur
penelitian yang menghasilkan data-data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau
lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Data-data yang disajikan
berupa data primer dan sekunder, dengan teknik dokumentasi. Penulis
menggunakan metode observasi yaitu memperoleh data yang berkaitan dengan
desa Losari-Kidul dengan cara pengamatan langsung serta melakukan
wawancara kepada responden. Selanjutnya penulis menganalisis dengan
menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu melakukan variable
demi variable dengan tujuan mengumpulkan informasi untuk mengidentifikasi
masalah yang selanjutnya menganalisa data tersebut untuk mengemukakan
konsep praktek gadai sepeda motor melalui beberapa permasalahan menurut
hukum Islam.
Hasil dari penelitian ini adalah penulis menarik kesimpulan bahwa praktek
gadai yang diterapkan di desa Losari-Kidul tidak sah menurut hukum Islam,
karena barang gadai tersebut berupa barang hutang, adanya unsur tambahan yang
berakibat riba dan pemanfaatan yang menimbulkan unsur kecurangan. Penulis
menjelaskan secara terperinci tentang gadai menurut hukum Islam dan melakukan
penelitian, sehingga dapat ditemukan Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktek
Gadai Sepeda Motor dengan mengambil studi kasus di Desa Losari-Kidul
Kecamatan Losari Kabupaten Brebes, tentang sah atau tidaknya praktek tersebut
menurut hukum Islam.
Kata Kunci : akad, hutang, manfaa