PEMBIAYAAN PRODUKTIF DENGAN AKAD MUSYARAKAH PADA PROGRAM PEMBERDAYAAN UMKM
( STUDI KOMPARASI PELAKSANAAN DI BRI SYARI’AH KOTA
CIREBON DAN BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG CIREBON )
CASKRAMA DHEBBI MF. 14122210943. PEMBIAYAAN PRODUKTIF
DENGAN AKAD MUSYARAKAH PADA PROGRAM PEMBERDAYAAN
UMKM (STUDI KOMPARASI BANK MUAMALAT INDONESIA
CABANG CIREBON DAN BRI SYARIAH CABANG CIREBON)
Pembiayaan produktif dengan akad musyarakah sesuai dengan ajaran
syariah islam yang menggunakan bagi hasil. Di dalam pembiayaan tersebut pihak
bank menerima keuntungan sesuai dengan keuntungan yang di peroleh oleh
debiturnya, jika debitur mengalami kerugian maka pihak bank pun turut serta
merasakan kerugian tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk Memahami skema pembiayaan usaha
produktif serta untuk memahami sistem pembiayaan produktif dengan akad
musyarakah pada BRI Syari’ah Cabang Cirebon & Bank Muamalat Indonesia
Cabang Cirebon. Kemudian untuk mengetahui pengaruh pembiayaan produktif
dengan akad musyarakah terhadap pemberdayaan UMKM pada BRI Syari’ah
Cabang Cirebon & Bank Muamalat Indonesia Cabang Cirebon.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan komparasi.
Dalam hal ini peneliti membandingkan persamaan dan perbedaan dua atau lebih
fakta-fakta dan sifat-sifat objek yang di teliti berdasarkan kerangka pemikiran
tertentu pada BRI Syari’ah Cabang Cirebon dan Bank Muamalat Indonesia
Cabang Cirebon. Oleh karena itu peneliti melakukan observasi, wawancara,
dokumentasi dan studi pustaka.
Dari hasil analisis tersebut diperoleh gambaran bahwa BRI Syari’ah
Cabang Cirebon & Bank Muamalat Indonesia Cabang Cirebon berbeda dalam
segi rumus perhitungan nisbah, alur prosedur pembiayaan musyarakah, serta
kebijakan – kebijakan lain yang ditetapkan untuk nasabah dalam pembiayaan
produktif dengan akad musyarakah. Akad musyarakah lebih menguntungkan
nasabah karena nasabah hanya membayar bagi hasil dari profit dengan pokok
pembiayaan dibayar sekaligus pada saat jatuh tempo atau jika pada saat jatuh
tempo masih digunakan maka pokok pembiayaan dapat diperpanjang.
Kata Kunci : Pembiayaan produktif, akad musyarakah, UMK