JALALUDDIN AY: “Analisis Perceraian di Tinjau dari Aspek Hukum Islam dan
Hukum Positif”
Kehidupan dalam perkawinan merupakan suatu tujuan yang sangat
diutamakan dalam Islam. Nikah diadakan untuk selamanya dan seterusnya agar suami
istri dapat mewujudkan rumah tangga sebagai tempat berlindung, menikmati curahan
kasih sayang dan dapat memelihara anak-anaknya sehingga mereka tumbuh dengan
baik, oleh karena itu bisa dikatakan bahwa ikatan antara suami dan istri adalah ikatan
yang paling suci dan paling kokoh, sehingga tidak ada suatu dalil yang dapat
menunjukkan tentang kesuciannya yang begitu agung selain Allah sendiri yang
menamakan ikatan perjanjian antara suami dan istri. Ikatan perkawinan merupakan
unsur pokok dalam pembentukan keluarga yang harmonis dan penuh rasa cinta kasih,
maka dalam pelaksanaan perkawinan tersebut, diperlukan norma hukum yang
mengaturnya. Penerapan norma hukum dalam pelaksanaan perkawinan terutama
diperlukan dalam rangka mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab masingmasing
anggota keluarga, guna membentuk rumah tangga yang bahagia dan sejahtera.
Masalah ini adalah bagaimana ketentuan hukum Islam tentang perceraian,
bagaimana pandangan hukum positif tentang perceraian, dan bagaimana relevansi
hukum Islam dan hukum positif tentang perceraian.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum Islam
tentang perceraian, untuk mengetahui pandangan hukum positif tentang perceraian,
dan untuk mengetahui relevansi hukum Islam dan hukum positif tentang perceraian.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif Bentuk
penelitian ini adalah berupa kajian pustaka (library research). Kajian ini berusaha
mengungkapkan perceraian dari aspek hukum Islam dan hukum positif melalui
sumber data yang relevan dengan kebutuhan, baik buku-buku teks, jurnal, atau
majalah-majalah ilmiah dan hasil-hasil penelitian.
Hasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa Jika kita amati dari pendapat para
hakim mengenai keabsahan dan pengertian talak dalam Kompilasi Hukum Islam
(KHI) serta Fiqih Syafi’iyah memiliki perbedaan yang sangat mendasar, disamping
itu dalam konteks penghuitungan talakpun memiliki perbedaan. Yaitu jika keabsahan
versi Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah talak harus dilakukan didepan sidang dan
disaksikan oleh hakim, sedangkan keabsahan talak versi fiqih Syafi’iyah sah
walaupun dilakukan dimana saja asalkan telah memenuhi syarat-syaratnya. Hakim
dalam menyikapi perbedaan antara dua konsep tersebut adalah hukum itu dapat
berubah menurut zaman, tempat, situasi dan kondisi masyarakat yang ada.oleh karena
itu janganlah berpedoman pada produk hukum yang matang saja tetapi juga pada
metode penggalian hukumnya. Agar dalam menentukan hukum itu bisa lebih luwes
dan fleksibel