PERKAWINAN SUAMI ISTRI NON MUSLIM DAN STATUS HUKUM
PERKAWINANNYA SETELAH MENJADI MUALAF
MENURUT MAZHAB SYAFI’I DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1
TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Mohamad Zaki. 14122140842. Perkawinan Suami Istri Non Muslim dan
Status Hukum Perkawinannya Setelah Menjadi Mualaf Menurut Mazhab
Syafi’i Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Di dalam Islam, urusan perkawinan sudah banyak dan diatur baik di dalam
Al-Qur’an, Hadis Nabi maupun Fiqh Para Ulama. Ada beberapa hal yang sering
menjadi perhatian dalam perkawinan menurut islam yaitu pengertian perkawinan,
syarat dan rukun perkawinan, jenis-jenis perkawinan dan larangan perkawinan.
Sama halnya di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam
bermazhab Syafi’i. Sudah mengatur mengenai hukum perkawinan sejak dahulu
sudah menjadi hal yang sudah diatur dalam perundang-undangan negara terbukti
dengan adanya undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan ditambah
lagi Kompilasi Hukum Islam yang merupakan Instruksi Presiden tahun 1991.Isu
tentang perpindahan agama sudah terjadi sejak dahulu, bahkan sejak agama islam
diturunkan kepada nabi muhammad saw. Ada beberapa hal yang menjadi
perhatian yaitu mengenai perkawinannya. Hal tersebut berdampak kepada mereka
yang sudah melakukan perkawinan sebelum memeluk agama Islam. Bagaimana
status perkawinan sebelum masuk Islamnya dan sebagainya.
Tujuan Penelitian adalah; 1) mengetahui Perkawinan Suami Istri Non
Muslim dan Status Hukum Perkawinannya Setelah Menjadi Mualaf menurut
Mazhab Syafi’i. 2) mengetahui Perkawinan Suami Istri Non Muslim dan Status
Hukum Perkawinannya Setelah Menjadi Mualaf Menurut Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 3) mengetahui komparasi pendapat Mazhab
Syafi’i dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Suami
Istri Non Muslim dan Status Hukum Perkawinannya Setelah Menjadi Mualaf.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan disertai metode
pengumpulan data melalui studi kepustakaan (Library Research) dan metode
komparatif yaitu membandingkan pendapat satu dengan pendapat lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut; 1)
Menurut Mazhab Syafi’i Perkawinan suami istri non muslim adalah sah dan status
hukum perkawinannya setelah masuk Islam adalah tetap sah juga. 2) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan suami istri non muslim adalah sah.
Dan untuk mengetahui status hukum perkawinannya setelah masuk Islam harus
mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama. 3) perbandingannya, persamaan;
sama-sama mengakui pernikahan terdahulunya sampai masuk Islam, dalam
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 keabsahan perkawinannya setengah sampai
ketetapan isbat nikah. Perbedaanya; Mazhab Syafi’i mengesahkan tanpa adanya
penetapan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 harus melalui
penetapan (isbat nikah) terlebih dahulu di Pengadilan Agama.
Kata Kunci: Perkawinan, Status, Non Muslim, Muala