MOH SAID RAMADHAN
NIM: 14122110864
: “Implikasi Pelaksananaan Nikah di Bawah Umur
Terhadap Tingkat Perceraian (Studi Kasus di Desa
Bayalangu Kidul Kec. Gegesik Kab. Cirebon)”
Pernikahan bertujuan menciptakan sebuah keluarga yang sakinah,
mawaddah, dan raḥmah. Untuk mewujudkan tujuan pernikahan maka pemerintah
telah menetapkan undang-undang yang mengatur tentang batasan usia perkawinan
yaitu undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974. Batasan usia tidak diatur
secara spesifik dalam Islam akan tetapi Islam mengatur batas kemampuan bagi
seorang yang akan melakukan pernikahan. Akan tetapi masih terdapat masyarakat
yang kurang memahami aspek kedewasan dan batasan usia karena pengaruh
lingkungan dan sosial di kalangan mereka sehingga pelaksanaan pernikahan di
bawah umur masih terjadi di kehidupan masyarakat hingga saat ini khususnya di
desa Bayalangu Kidul.
Dari deskripsi masalah tersebut yang menjadi pokok permasalahan dari
penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan nikah di bawah umur di desa
Bayalangu Kidul kec. Gegesik kab. Cirebon? Kemudian bagaimana tingkat
perceraian yang terjadi sebagai akibat dari pernikahan di bawah umur di desa
Bayalangu Kidul kec. Gegesik kab. Cirebon?. Tujuan dari penelitian ini untuk
mengetahui bagaimana pelaksanaan nikah di bawah umur di desa Bayalangu
Kidul kec. Gegesik kab. Cirebon dalam melangsungkan pernikahan di bawah
umur. Serta untuk mengetahui tingkat perceraian sebagai akibat dari nikah di
bawah umur di desa Bayalangu Kidul kec. Gegesik kab. Cirebon.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dan metode yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu pendekatan empirik dan yuridis, dianalisis secara
kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif dan dianalisis dengan
menggunakan metode induktif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan nikah di bawah umur
di desa Bayalangu Kidul ditempuh dengan berbagai cara, antara lain: Mengajukan
dispensasi nikah ke pengadilan, melakukan manipulasi umur pasangan calon
pengantin dan melakukan cara nikah di bawah tangan. Adapun Penyebab
terjadinya pernikahan di bawah umur di desa Bayalangu Kidul 80% diakibatkan
karena hamil di luar nikah, sedangkan sisanya sebanyak 20% karena khawatir
timbulnya fitnah. Selain itu usia yang masih muda pada pasangan nikah di bawah
umur menyebabkan mereka kurang memahami hak dan kewajiban sebagai suami
dan isteri, sehingga dalam menjalani kehidupan rumah tangga sering mengalami
pertengkaran dan perselisihan yang mengakibatkan rumah tangganya tidak
harmonis. Akan tetapi angka perceraian yang terjadi terbilang cukup rendah, dari
15 pasangan yang menikah di bawah umur hanya 4 yang memutuskan bercerai.
Hal ini menunjukkan ketidakharmonisan pasangan nikah di bawah umur tidak
selalu berujung pada perceraian