PEMBATASAN USIA PERKAWINAN
MENURUT PENDAPAT MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)
KECAMATAN SUSUKAN KABUPATEN CIREBON
(Studi Kasus Pernikahan Dini di Desa Susukan Kec. Susukan Kab. Cirebon)
Abdul Kholik : "PEMBATASAN USIA PERKAWINAN MENURUT
PENDAPAT MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)
KECAMATAN SUSUKAN KABUPATEN CIREBON (Studi
Kasus Pernikahan Dini di Desa Susukan Kec. Susukan Kab.
Cirebon)”
Untuk menciptakan rumah tangga yang bahagia, pemerintah mengatur usia
perkawinan dan izin orangtua di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan KHI.
Peraturan tersebut kemudian mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, terutama
para ulama yang tidak sepakat terhadap peraturan ini yang beranggapan bertentangan
dengan Hukum Islam. Dari berbagai tanggapan yang muncul sebagai reaksi peraturan
tersebut, peneliti mengadakan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui
bagaimana pendapat ulama Kabupaten Cirebon terhadap peraturan mengenai usia
perkawinan dan izin orangtua yang terdapat di dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI,
serta untuk mengetahui faktor apa saja yang melatarbelakangi adanya perbedaan
tersebut.
Masalah ini adalah bagaimana pendapat ulama Kecamatan Susukan terhadap
pernikahan dini? Bagaimana pembatasan pernikahan usia dini menurut pendapat
ulama Kabupaten Cirebon? Dan bagaimana dampak pernikahan usia dini terhadap
kelangsungan berumah tangga?
Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahuiPembatasan Usia Nikah,
(2) untuk mengetahui dampak pernikahan usia dini, dan (3) Untuk mengetahui
pendapat ulama kabupaten Cirebon tentang usia perkawinan .Secara metodologis
penulis dalam melakukan penelitian ini menggunakan metode empirik. Penulis
berupaya menggambarkan dan menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan tema
dari skripsi ini yakni "Urgensi Pembatasan Usia Nikah Menurut Pendapat Ulama
Kabupaten Cirebon (Studi Kasus Pernikahan Dini di Kec. Susukan Kab. Cirebon)".
selain itu juga skripsi ini menjelaskan tentang pemikir hukum Islam secara umum.
Kesimpulan dari penelitian ini, Adanya peraturan izin orangtua sebelum
usia 21 tahun juga dianggap telah bertentangan dengan hukum yang ada di dalam
Islam, walaupun ada pula yang sepakat dengan peraturan tersebut. Berdasarkan hasil
penelitian ini diketahui bahwa rata-rata para ulama tidak sepakat jika peraturan yang
dibuat oleh pemerintah itu sifatnya keharusan, tetapi lebih baik jika peraturan tersebut
hanya bersifat anjuran. Adanya ketidak sepakatan ini dikarenakan peraturan yang
telah dibuat dianggap bertentangan dengan Hukum Islam, padahal Hukum Islam saja
tidak mewajibkannya. Dari adanya pemahaman ini para ulama sepakat bahwa jika
terjadi perbedaan antara Hukum Islam dengan Hukum Negara, maka yang harus
dipilih terlebih dahulu adalah Hukum Islam. Selain itu adanya perbedaan dalam
menanggapi hal ini oleh para ulama, tidak lepas pula dari adanya perbedaan aliran
dan dasar hukum yang digunakan oleh para ulama