YUNI HASTUTI DWI RETNO HANDAYANI :
Persoalan moral selalu menjadi wacana yang tak pernah pudar di kalangan
masyarakat. Persoalan moral selalu mengarah kepada baik dan buruk
tindakan manusia. Dalam konteks sosiologi, ruang lingkup moralitas sangat
diperhatikan. Keberadaan manusia sebagai makhluk sosial, tidak terlepas dari
segala keteraturan yang mengikat manusia di lingkungan tempat hidupnya.
Tindakan manusia yang dilakukan di masyarakat harus sesuai dengan kode
etik dan norma-norma tertentu. Peran agama juga sangat penting dalam
menjunjung perbuatan moral. Agama sebagai petunjuk dapat mengantarkan
manusia menuju kehidupan yang lebih baik terutama dalam menjunjung
tinggi perilaku yang mulia. Esensinya, suatu perbuatan tidak akan memiliki
arti apapun apabila tidak dibarengi dengan nilai agama. Kajian agama dan
sosiologi tentunya akan menjadi pembahasan yang menarik dalam konteks
moralitas.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami
pandangan Emile Durkheim dan Murtadha Muthahhari mengenai konsep
moral (moralitas); untuk mengetahui relasi pemikiran dari kedua tokoh yakni
Murtadha Muthahhari dan Emile Durkheim.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian
pustaka menggunakan sumber data yang dihimpun dari kepustakaan.
Referensi yang digunakan berupa buku-buku maupun sumber mengenai teori
moral, agama serta sosiologi. Keseluruhan dari referensi tersebut digunakan
untuk membandingkan teori moralitas yang dikaji dari sudut pandang agama
dengan moralitas yang dikaji dari sudut pandang sosiologi.
Hasil riset yang diperoleh dari penelitian ini bahwasannya moralitas
yang dipandang dari segi agama harus di mulai dengan pengenalan terhadap
Tuhan. Unsur keimanan dan ketakwaan merupakan dasar dari perbuatan
moral. Muthahhari menegaskan suatu perbuatan dapat dikatakan perbuatan
akhlaki atau memiliki nilai moral apabila perbuatan tersebut diorientasikan
hanya kepada Allah SWT.
Emile Durkheim atas kajian moralitas yang ditawarkannya lebih
menegaskan bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan bermoral apabila
perbuatan tersebut menjunjung tinggi kepentingan umum. Durkheim menilai
bahwa masyarakat merupakan dasar dari tujuan moral. Dalam konteks
sosiologi, Durkheim tidak mengaitkan unsur teologi ke dalam moralitas, akan
tetapi Durkheim memprioritaskan bahwa masyarakat merupakan tujuan dari
perbuatan moral